Ini Alasan Emil, UMK Pangandaran di Atas Ketentuan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pangandaran memperoleh diskresi lantaran lima tahun ke depan Pangandaran bakal jadi pusat pertumbuhan ekonomi, salah satunya s

Ini Alasan Emil, UMK Pangandaran di Atas Ketentuan
INILAH, Ngamprah - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pangandaran memperoleh diskresi lantaran lima tahun ke depan Pangandaran bakal jadi pusat pertumbuhan ekonomi, salah satunya sektor pariwisata. 
 
Emil mengaku setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak ada yang tidak diprotes, dan tidak ada yang pernah puas. Namun, yang lebih penting, semua kebijakan dikeluarkan sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku. 
 
"(Kenaikan UMK 10 persen) karena Pangandaran paling rendah (dibandingkan kabupaten/kota lain di Jabar)," ‎katanya usai meresmikan program 'Ngabaso' di Hotel Masone Pine, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (22/11/2018). 
 
Seperti diketahui Pemprov Jabar telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2019 berlaku mulai 1 Januari 2019. Hal itu seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/kep 1220-yanbangsos/2018. 
 
Kecuali untuk Kabupaten Pangandaran, besaran kenaikan UMK untuk 26 kota/kabupaten mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, yakni 8,03 persen. Sementara, untuk Pangandaran, kenaikan UMK sebesar 10 persen.
 
"Kalau terlalu rendah nanti mereka (pekerja) tidak mau kerja di sana (Pangandaran)," katanya.


Editor : inilahkoran