Ini Alasan Kejari Belum Menahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Meski Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kendati sudah jadi tersangka, Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Rendiana Awangga masih belum dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kasus penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung, Kejari menetapkan wakil wali kota bandung erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga sebagai tersangka. Kendati demikian, keduanya tidak ditahan.
Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo menyebutkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang sah. Kendati begitu, Erwin dan Rendiana Awangga masih belum dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan UU Pemda yang harus mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri,” katanya , Rabu 10 Desember 2025.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berindikasi adanya praktik korupsi jual beli jabatan di Pemkot Bandung, Kejari Kota Bandung telah memeriksa puluhan orang saksi, baik PNS maupun swasta, guna mendalami dan mengungkap siapa pelaku korupsi di lingkungan Pemkot Bandung.
Sejumlah tokoh telah dimintai keterangan, seperti Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Ketua DPD NasDem sekaligus anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, telah diperiksa pada Oktober 2025.
Selain itu, tim penyidik Kejari Kota Bandung juga melakukan penggeledahan, sekaligus penyitaan barang bukti berupa dokumen, ponsel, dan laptop guna melakukan pendalaman dalam kasus yang sudah diselidiki sejak Agustus 2025 tersebut.
Editor : Ahmad Sayuti

