Ini Alasan Larangan Perayaan Tahun Baru di Bandung

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menjelaskan alasan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap melarang perayaan tahun baru 2022.

Ini Alasan Larangan Perayaan Tahun Baru di Bandung
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.

INILAHKORAN, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menjelaskan alasan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap melarang perayaan Tahun Baru 2022.

 Menurut Ema Sumarna, masyarakat Kota Bandung, tetap diminta melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, meski pemerintah pusat membatalkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

"Jadi, semangat kita tetap ingin pengendalian yang maksimal. Misal, perayaan tahun baru tetap bagian yang tidak kita perbolehkan," kata Ema di Alun-alun Kota Bandung Rabu 8 Desember 2021.

Baca Juga: Resmi, PKL Dilarang Mangkal di Alun-alun Bandung

Pembatalan PPKM level 3, ditegaskan dia, bukan berarti masyarakat dibebaskan melaksanakan kegiatan apapun. Pemkot Bandung, dipastikan tetap melakukan pengendalian melalui pembatasan aktivitas.

"Seperti ganjil genap, selama ini kita tetap laksanakan. Hanya tidak ada cek poin. Yang lain seperti penutupan ruas jalan utama, akan kita kaji kembali. Namun yang pasti, pandemi di Kota Bandung terkendali," ucapnya. *** (Yogo Triastopo)


Editor : inilahkoran