INILAH, Bogor – Anggi Triana Ismail, Kuasa Hukum Sekretaris Camat Tamansari Ridwan, mempertanyanyakan tidak ada penahanan terhadap mantan Camat Tamansari Ahmad Sofian. Padahal Ahmad Sofian mengaku dan sudah menjadi terdakwa kasus pemukulan kepada kliennya.
Anggi berpendapat, penangguhan penahanan merupakan hak terdakwa, tetapi jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya melihat antropologi hukum, karena perkara ini menjadi sorotan publik. Dia pun mengkritisi Ahmad Sofian tidak diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Perkara ini menjadi pertanyaan. Pertama, terdakwa Ahmad Sofian tidak ditahan. Kedua tidak diberhetikan sementara, padahal status sudah terdakwa. Sosok terdakwa bukan pejabat strategis maupun fundamental dalam pelayanan masyarakat,” kata Anggi kepada wartawan, Jumat (22/11/2018).
Anggi mengaku pernah meminta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor untuk tidak tegas dalam menghadirkan pejabat bersih dari kasus hukum. “Pejabat pemerintah adalah sosok suri tauladan yang pantas menjalankan kekuasaannya berlandaskan amanah rakyat," ujarnya.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Regie mengatakan, perkara pemukulan mantan Camat Tamansari kepada mantan Sekcam sudah berlangsung sidang 4 kali.
"Perkara ini sudah dilimpahkan bahkan disidang 4 kali. Wewenang penangguhan penahanan merupakan wewenang hakim Pengadilan Negeri Cibinong," kata Regie.
Terpisah, Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar berkilah, Ahmad Sofian tidak diberhentikan sementara berpedoman pada Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 pasal 276 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ahmad Sofian tidak ditahan. Maka kami tidak membehentikan sementara dari jabatannya," kata Adang.
Achmad Sofian dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.