Ini Dia Proyek Gemuk Penajam Paser Utara yang Diduga Jerumuskan Abdul Gafur Mas'ud

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud, diduga tergelincir karena sejumlah proyek gemuk di wilayahnya. Proyek apa saja?

Ini Dia Proyek Gemuk Penajam Paser Utara yang Diduga Jerumuskan Abdul Gafur Mas'ud
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) ditetapkan tersangka bersama lima nama lainnya oleh KPK, Kamis 13 Januari 2022.

INILAHKORAN, Jakarta – Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud, diduga tergelincir karena sejumlah proyek gemuk di wilayahnya. Proyek apa saja?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan suap. Selain dia, tiga pejabat Penajam Paser Utara lainnya, seorang kader DPC Partai Demokrat Balikpapan, dan seorang pihak swasta bernasib serupa.

KPK menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Lima tersangka lainnya, yaitu Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, dan Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Baca Juga: Ini Daftar Pejabat Penting Penajam Paser Utara yang Terseret Kasus Dugaan Suap Bupati Abdul Gafur Mas'ud

Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

"Pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1) malam.

Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Baca Juga: Pejabat yang Diamankan di PPU dalam OTT Bupati Abdul Gafur Mas'ud Segera Diterbangkan ke Jakarta

Atas adanya beberapa proyek tersebut, lanjut Alex, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Selain itu, tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan 'bleach plant' (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Alex.

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.

"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata Alex.

Baca Juga: Nilai Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara AGM, Ditangkap KPK Saat Bawa Koper Isi Uang Rp1 Miliar

Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Atas perbuatannya, tersangka Abdul Mas'ud, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.***


Editor : inilahkoran