Nilai Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara AGM, Ditangkap KPK Saat Bawa Koper Isi Uang Rp1 Miliar
Inilah nilai kekayaan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (AGM) yang terjaring OTT KPK, Kamis 13 Januari 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Terungkap sisi-sisi lain di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (AGM) dan rengrengannya, Kamis 13 Januari 2022.
Saat terjaring OTT KPK di salah satu Mall Jakarta, Bupati Penjam Paser Utara AGM ternyata sedang menenteng sebuah koper yang isinya uang tunai sejumlah Rp1 Miliar.
Tak hanya itu, KPK juga mengamankan barang bukti lainnya dalam penangkapan Bupati Penajam Paser Utara AGM, itu yakni rekening bank dengan saldo RP447 juta.
Baca Juga: Suap Berjamaah di Penajam Paser Utara, Ini Daftar Tersangka yang Ditetapkan KPK Selain Bupati AGM
Kini yang bikin penasaran publik, adalah jumlah harta kekayaan milik Bupati AGM yang memimpin Penajam Paser Utara periode 2018-2013.
Dikutip InilahKoran dari situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KOK, Bupati AGM ternyata memiliki aset kekayaan hingga Rp36 Miliar.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar harta kekayaan Bupati AGM berasal dari harta properti berupa tanah dan bangunan dengan jumlah Rp34,2 miliar.
Sederet aset properti milik Bupati AGM tersebar di 10 lokasi dengan sembilan diantaranya berada di Balikpapan.
Sebagian lain harta properti milik Bupati AGM berada di Jakarta Barat.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (AGM) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan perizinan.
Ternyata, tak hanya AGM yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ada lima nama lain selain AGM yang jadi tersangka atas kasus pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara itu.
Baca Juga: KPK Tetapkan Jadi Tersangka, AGM Kenakan Rompi Oranye, Bendahara Demokrat Balikpapan Ikut Terseret
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 13 Januari 2021 malam WIB.
Enam tersangka, yaitu Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Lalu Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPK Tetapkan Jadi Tersangka, AGM Kenakan Rompi Oranye, Bendahara Demokrat Balikpapan Ikut Terseret
Terakhir, tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.***
Editor : inilahkoran

