Suap Berjamaah di Penajam Paser Utara, Ini Daftar Tersangka yang Ditetapkan KPK Selain Bupati AGM
KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (AGM) sebagai tersangka suap bersama lima nama lainnya. Siapa saja?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (AGM) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan perizinan.
Ternyata, tak hanya AGM yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ada lima nama lain selain AGM yang jadi tersangka atas kasus pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara itu.
Baca Juga: KPK Tetapkan Jadi Tersangka, AGM Kenakan Rompi Oranye, Bendahara Demokrat Balikpapan Ikut Terseret
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 13 Januari 2021 malam WIB.
Enam tersangka, yaitu Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Lalu Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Terakhir, tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga: Mau Daftar SNMPTN 2022? Yuk Buruan Registrasi Akun LTMPT untuk Siswa, Simak Caranya di Sini!
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan "bleach plant" (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang.
Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Baca Juga: Daftar Harga Bahan Pokok Hari Ini 14 Januari 2022: Telur Ayam Rp20.000 Per Kg
Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.***
Editor : inilahkoran


