Ini Jawaban TS Terduga Video Syur Tapanuli Utara Usai Dipanggil Inspektorat Jabar
Inspektur Daerah Jabar Eni Rohyani mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi kepada TS, ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jabar yang menjadi terduga pemeran wanita video syur di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Inspektur Daerah Jabar Eni Rohyani mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi kepada TS, ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jabar yang menjadi terduga pemeran wanita video syur di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Dimana ada dugaan TS, merupakan pemeran wanita dalam video syur yang beredar, bersama terduga pria Sekda Tapanuli Utara Indra Simaremare.
Sejumlah pertanyaan diberikan, kata Eni, kepada terduga TS untuk mengonfirmasi terkait siapa sejatinya pemeran wanita dalam video syur tersebut.
Sebagai tindaklanjut instruksi dari Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, serta dorongan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, untuk mencari informasi dan melaksanakan klarifikasi terhadap TS.
"Alhamdulillah kemarin 3 Juli sudah dilakukan pemanggilan kepada TS, yang juga dihadiri atasan langsungnya. Hanya saja dari hasil pemanggilan ini, TS tidak mengakui mengenai foto dan video yang beredar. Mengatakan bahwa tidak mengetahui dan bahwa itu bukan yang bersangkutan," ujar Eni di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Kamis 4 Juli 2024.
Dia menambahkan, saat ini TS masih bekerja di DPMD Jabar sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Tapanuli Utara.
"Sekarang ini tentunya karena tidak memberikan informasi yang kami minta, tentunya kami harus menunggu proses hukum yang berlangsung di Tapanuli Utara," ucapnya.
Disinggung mengenai surat pemanggilan TS oleh Polres Tapanuli Utara, Eni menerangkan bahwa yang bersangkutan telah mengetahui hal tersebut. Hanya saja TS kata dia, tidak berkenan memenuhi pemanggilan tersebut.
"Kami tanyakan ke yang bersangkutan, yang bersangkutan mengakui ada panggilan (dari Polres Taput). Tapi yang bersangkutan tidak berkenan menghadiri panggilan itu. Alasannya karena yang diminta keterangan, sehingga tidak merasa wajib," imbuhnya.
Mengenai kemungkinan adanya sanksi, Eni menerangkan pihaknya belum dapat melakukan apapun hingga adanya putusan dari pengadilan terkait hal tersebut.
Bila terbukti, akan ada mekanisme tersendiri untuk menentukan sanksi dari Pemprov Jabar, baik sanksi ringan, sedang hingga berat.
"Kita harus hati-hati menangani ini, terbukti atas dasar apa. Mungkin atas dasar putusan pengadilan yang sudah inkrah. Sanksi sudah ada di PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Itu dari ringan sampai berat, tergantung seperti apa putusan pengadilan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jabar Oky Putranto mengatakan sampai saat ini Polres Tapanuli Utara belum meminta informasi apapun ke BKD maupun Inspektorat Jabar dan hanya berkoordinasi langsung dengan DPMD.
TS sendiri lanjut dia, merupakan ASN pindahan dari Tapanuli Utara ke lingkungan Pemprov Jabar pada 2022 silam.
"Tidak ada rekam jejak (negatif) saat pemberkasan. Clear, mengikuti mekanisme mutasi seperti biasa," terangnya.
Langkah pemanggilan ini merupakan tindakan Pemprov Jabar, atas menyeruaknya informasi terkait adanya ASN yang diduga terlibat dalam video syur.
Sebagai respons atas situasi ini, Sekdan Jabar Herman Suryatman membentuk tim pemeriksa melalui Surat Keputusan Nomor 3619/KPG.11.01/BKD pada 21 juni 2024, yang terdiri dari berbagai unsur seperti atasan langsung, Kepegawaian, Pengawasan, serta Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Langkah ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Editor : Doni Ramdhani


