Ini Peran Aktif Waras Wasisto dalam Dakwaan Iwa Karniwa
Peran aktif anggota DPRD Jabar Waras Wasisto sebagai perantara suap terungkap dalam sidang dakwaan terhadap Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Peran aktif anggota DPRD Jabar Waras Wasisto sebagai perantara suap terungkap dalam sidang dakwaan terhadap Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa.
Usai persidangan, penyidik umum KPK Yadyn menyebutkan nama Waras Wasisto dan Soleman tidak hanya disebutkan kali ini. Namun, dalam persidangan sebelumnya (Neneng Hasanah Yasin cs) juga disebutkan.
"Dalam peristiwa yang kami sampaikan, didakwaan kami masukan nama beliau (Waras), mulai dari Soleman," katanya di pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (13/1/2020).
Yadyn menjelaskan, mereka yang disebutkan dalam dakwaan kategorinya sebagai perantara, baik perantara pemberi suap (Satriadi, Henry Lincoln) maupun klasifikasinya sebagai perantara penerima suap (Soleman, Waras).
"Tinggal kita lihat nanti fakta persidangan terkait keterlibatan yang bersangkutan.
Untuk itu, lanjutnya, semua orang yang disebutkan dalam dakwaan akan dihadirkan ke persidangan.
Sementara, terkait uang suap yang diterima terdakwa itu diberikan dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp100 juta dan kedua Rp300 juta. Semua dipakai untuk membuat banner Iwa di lima kota lewat Waras lantaran kepentingam terdakwa yang akan ikut mencalonkan dalam Pilgub 2018.
"Sementara yang Rp500 juta itu cash langsung diberikan kepada terdakwa," ujarnya.
Dalam dakwaan disebutkan, untuk mempercepat proses dikeluarkannya persetujuan substansi dari Gubernur Jawa Barat atas Raperda RDTR Kabupaten Bekasi WP I dan WP IV serta WP II dan WP III, Henri Lincoln selaku Sekretaris Dinas PUPR mengajak Neneng Rahmi Nurlaili Kabid Penataan Ruang pada Dinas PUPR Bekasi (terpidana) untuk menemui Soleman, anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Tujuannya agar dapat difasilitasi bertemu dengan Waras Wasisto, anggota DPRD Provinsi Jabar sekaligus Ketua Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Jabar untuk dapat dihubungkan dengan terdakwa Iwa.
Kemudian sekitar Juli 2017, Henri Lincoln bersama Neneng Rahmi Nurlaili menemui Soleman dan Waras Wasisto di JCO rest area KM 38 arah Cikampek. Pada pertemuan tersebut, mereka membicarakan terkait penyelesaian Raperda RDTR yang sedang berproses di Provinsi Jawa Barat. Pada saat itu, Waras menghubungi Iwa dan menyampaikan pemintaan bantuan untuk menyelesaikan RDTR.
Setelah pertemuan di rest area KM 38, Henri Lincoln, Neneng Rahmi Nurlaili dan Soleman bertemu di RM Ciganea rest area KM 72 Tol Cipularang. Setelah makan di tempat tersebut, Waras yang pada saat itu berada dl Starbuck rest area KM 72 kemudian datang ke RM Ciganea menemui Neneng Rahmi dan Henri Lincoln.
Waras menyampaikan kepada mereka untuk menemui terdakwa di Starbuck. Mereka kemudian menemui terdakwa dl Starbuck. Pada pertemuan tersebut, Henri Lincoln menyampaikan kepada terdakwa terkait Perda RDTR telah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi dan saat ini dalam proses pengajuan ke Gubernur Jawa Barat.
Untuk mendapatkan persetujuan substansi, Henri dan Neneng menyampaikan kepada terdakwa untuk membantu proses penyelesaiannya. Mendengar penyampaian itu, terdakwa kemudian menyampaikan agar awalnya diteruskan kepada Sekretaris Pribadi Gubernur Jabar sekaligus kepada Guntoro selaku sekretaris BKPRD/Kepala Dinas Bina Marga Penataan Ruang Pemprov Jabar.
"Kemudian terdakwa meminta kepada Waras menyampaikan kepada Henri Lincoln dan Neneng Rahmi agar menyediakan uang sejumlah Rp1 miliar guna persiapan terdakwa maju sebagai bakal calon Gubenur Jawa Barat, yang akan dugunakan terdakwa untuk operasional seperti pembelian banner atau spanduk," ujarnya.
Mendengar penyampaian dari terdakwa terkait uang sejumlah Rp1 miliar, Soleman dan Waras kemudian menyampaikan kepada Henri Lincoln dan Neneng Rahmi di rest area KM 72 Tol Cipularang sembari menyampalkan bahwa permintaan terdakwa terkait uang sejumlah Rp1 miliar adalah murah karena biasanya sejumlah Rp3 miliar.
Singkatnya, pemberian uang dengan total Rp900 juta berlangsung sebanyak tiga kali. Dua kali diterima Waras dan Iwa memerintahkan untuk dibuatkan banner. Sementara yang terakhir Rp500 juta diserahkan Waras melaui stafnya Eva diserahkan ke Iwa melalui stafnya yang bernama Deni.
Beberapa hari kemudian, setelah Eva menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta kepada Deni, Waras bertemu dengan terdakwa di kantor DPRD Provinsi Jabar. Pada saat itu Waras menanyakan kepada terdakwa terkait titipan uang melalui Eva dan terdakwa menjawab "Sudah Mas, nuhun".
Setelah pemberian uang tersebut, pada Januari 2018, Neneng Rahmi, Henri, Soleman menemui terdakwa di kantornya. Pada pertemuan tersebut, Henri menanyakan tentang RDTR yang belum selesai. Terdakwa kemudian menanyakan uangnya sudah diserahkan sebagaimana yang disampalkan terdakwa di rest area KM 72, Henri kemudian menjawab sudah beres.
Mendengar penyampaian Henri tersebut, terdakwa menghubungi Guntoro dan meminta agar RDTR Kabupaten Bekasi segera diselesaikan. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

