Ini Persyaratan Mudik Gratis 2026 Pemprov DKI Jakarta dengan Angkutan Laut

Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Dishub dan Pemprov DKI Jakarta dengan angkutan laut telah dibuka.

Ini Persyaratan Mudik Gratis 2026 Pemprov DKI Jakarta dengan Angkutan Laut
Ilustrasi Mudik Gratis 2026 Pemprov DKI Jakarta.

INILAHKORAN, Bandung - Hari ini, Senin, 9 Maret 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali buka program Mudik Gratis 2026.

Mudik Gratis 2026 ini akan dilakukan menggunakan angkutan laut dengan pendaftaran dimulai hari ini, Senin, 9 Maret 2026.

pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 9 hingga 12 Maret 2026, melalui laman https://intip.in/RegistrasiMutisLaut2026.

Verifikasi calon peserta dilakukan pada tanggal 12-15 Maret 2026, dilakukan secara online melalui WhatsApp, peserta wajib melakukan konfirmasi ketika pesan verifikasi masuk.

Keberangkatan Mudik Gratis 2026 akan dilakukan pada Rabu, 18 Maret 2026, dengan titik kumpul dan berangkat dari Pelabuhan Muara Angke, Kepulauan Seribu.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi layanan contact center Mudik Gratis angkutan laut di nomor WhatsApp 082145676525, Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB.

persyaratan Mudik Gratis 2026

1. Pelajar atau mahasiswa atau masyarakat Kepulauan Seribu yang dibuktikan dengan identitas diri (KTP/ SIM/ Kartu Pelajar/ KK).

2. Pelajar atau mahasiswa atau masyarakat Kepulauan Seribu yang telah berpindah domisili dibuktikan dengan (KTP/ SIM/ Kartu Pelajar/ KK) serta surat keterangan dari kelurahan di Kepulauan Seribu.

3. pendaftaran peserta Mudik Gratis 2026 dilakukan melalui Google Form oleh seluruh calon peserta (penginputan data diri pribadi atau keluarga).

4. Anak usia di atas 3 tahun wajib didaftarkan (ditunjukan dengan Kartu Identitas Anak).

5. Barang bawaan penumpang ukuran maksimal seukuran koper 20 inch.***


Editor : Irma Nurfajri