Inilah Alasan Kenapa Polisi Jadikan Gisel Sebagai Tersangka

Aksi video syur yang dilakukan artis Gisella Anastasia terus menjadi perhatian masyarakat. Tak sedikit yang menyebut Gisel dalam kasus tersebut sebagai korban.

Inilah Alasan Kenapa Polisi Jadikan Gisel Sebagai Tersangka

INILAH, Jakarta,- Aksi video syur yang dilakukan artis Gisella Anastasia terus menjadi perhatian masyarakat. Tak sedikit yang menyebut Gisel dalam kasus tersebut sebagai korban.

Menjawab hal tersebut, polisi pun kemudian membeberkan alasan kenapa Gisel ditetapkan menjadi tersangka.

Secara gamblang, penyidik Polda Metro Jaya mengungkap alasan penetapan tersangka terhadap Gisel terkait dugaan penyebaran video asusila yang diperankan dirinya dan pria berinisial MYD.

Baca Juga : Komnas HAM Libatkan Ahli dari Pindad dalam Uji Balistik

"Dibaca di Pasal 4 (UU No.44/2008 tentang Pornografi) membuat, memproduksi. Saya sudah sampaikan kemarin yang melakukan merekam siapa, saudari GA, dia yang merekam, membuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

Yusri menyebut Gisel bisa tidak dipidana jika video tersebut memang untuk konsumsi pribadi, namun pada kenyataannya video tersebut akhirnya tersebar luas di tengah masyarakat melalui media sosial.

"Memang tidak bisa (dipidana) kalau untuk kepentingan pribadi, tetapi yang terjadi adalah teman-teman di media itu sudah ada semua kan, sampai khalayak masyarakat, coba nanti dibaca di pasalnya. Sampai ke masyarakat, jadi untuk umum, sampai ke umum itu, ini yang kemudian tersebar," tambahnya.

Baca Juga : Inilah 7 PointTujuh Poin SKB Larangan Kegiatan FPI

Sedangkan pemeran pria yang berinisial MYD dijadikan tersangka atas perannya dalam video tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto