Inilah Aturan PSBB Proporsional Teranyar Kota Bandung

Wali Kota Bandung Oded M Danial resmi mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 61/2021. Perwal ini sebagai tindak lanjut atas situasi terkini penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

Inilah Aturan PSBB Proporsional Teranyar Kota Bandung
istimewa

INILAH, Bandung - Wali Kota Bandung Oded M Danial resmi mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 61/2021. Perwal ini sebagai tindak lanjut atas situasi terkini penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

Perwal tersebut tentang perubahan keenam atas Perwal Kota Bandung Nomor 1/2021 tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka pencegahan dan pengedalian Covid-19.

Perwal ini berlaku sejak diundangkan pada 16 Juni 2021.

Baca Juga : Gandeng TNI/Polri, Menkes: Satu Juta Vaksin per Hari

Salah satu isi perwal tersebut, yaitu melarang semua kegiatan jasa usaha pariwisata hiburan.

Sedangkan aturan lain yang harus diketahui di antaranya:
1. Waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
2. Waktu operasional toko dan pertokoan yaitu buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
3. Waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan, dan cafe mulai buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
4. Waktu operasional untuk restoran, rumah makan, dan cafe pada mal atau pusat perbelanjaan mulai buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
5. Waktu operasional pedagang kali lima mulai pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
6. Kapasitas pengunjung mal dan pusat perbelanjaan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas gedung, ruang, dan tempat duduk.
7. Kegiatan restoran, rumah makan, dan cafe dibatasi hanya untuk layanan dibawa pulang (take away), drive thru, melalui pesanan secara daring atau layanan antar. 

Tak hanya itu, Perwal ini juga membatasi kegiatan di hotel. Kapasitas hotel hanya diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas jumlah kamar.

Baca Juga : 30 Ruas Jalan di Bandung Ditutup Mulai Besok, Ini Titik-titiknya

Waktu operasional restoran, rumah makan, dan cafe di hotel yaitu mulai pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani