Temui Banyak Pelanggaran, Pemkot Bandung Tak Segan Bekukan Izin Usaha

Pemkot Bandung siap membekukan izin usaha kepada pelanggar Peraturan Wali (Perwal) No 4/2021 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. 

Temui Banyak Pelanggaran, Pemkot Bandung Tak Segan Bekukan Izin Usaha
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Pemkot Bandung siap membekukan izin usaha kepada pelanggar Peraturan Wali (Perwal) No 4/2021 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. 

"Faktanya masih banyak pelanggar jam operasional. Senin (15/2) kemarin, saya sudah mengingatkan kepada rekan-rekan agar pengawasan dilakukan dengan lebih ketat," kata Ketua Harian Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna, Selasa (16/2/2021). 

Menurutnya, aturan yang diberikan tidak mengenal diskriminatif dan harus tegak lurus. Bahkan dia menyebut, apabila ada pelanggaran. Langsung lakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Baca Juga : Komisi 1 DPR Akan Revisi UU ITE Berantas Buzzer Penyebar Hoax

"Bandel langsung segel, atau bekukan usaha, bahkan kalau memang perlu dan terus melakukan pelanggaran dicabut izinkan. Karena kalau kita tidak konsisten, itu sama saja  tidak menghargai yang membuat aturan," ucapnya. 

Terlebih, kata Ema, tidak sedikit yang akhirnya pura-pura tidak paham aturan Perwal. Bahkan, pihaknya kerap menemukan tempat hiburan malam yang tutup hingga pukul 21.00 WIB, dan buka kembali hingga pukul 02.00 WIB. 

"Tidak ada toleransi, langsung segel bagi pelanggar tersebut. Intinya begini, Covid-19 ini menjadi perang panjang bagi kita, kewaspadaan harus dijaga oleh Satgas, fasilitator, pelaku usaha, termasuk warga dan semua kalangan," ujar dia. (Yogo Triastopo) 

Baca Juga : Esek-esek Gunakan Upal, Pria Ini Diciduk Polisi di Bandung


Editor : Doni Ramdhani