Esek-esek Gunakan Upal, Pria Ini Diciduk Polisi di Bandung
Unit Reskrim Polsek Regol meringkus seorang pria bernama Rohmat Tulloh (24) di Kota Bandung. Dia kedapatan menyewa pekerja seks komersial (PSK) menggunakan uang palsu (upal).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Unit Reskrim Polsek Regol meringkus seorang pria bernama Rohmat Tulloh (24) di Kota Bandung. Dia kedapatan menyewa pekerja seks komersial (PSK) menggunakan uang palsu (upal).
Kapolsek Regol Kompol Auliya Dhjabar mengatakan, aksi itu dilakukan Rohmat awal bulan Februari saat dia menyewa jasa PSK melalui aplikasi pesanan digital. Saat itu, dia berhubungan badan di sebuah tempat di kawasan Regol, Kota Bandung.
"Jadi awalnya ada seseorang yang menggunakan uang palsu. Tersangka ini menggunkan uang palsu saat menyewa PSK menggunakan aplikasi kencan," ucap Auliya saat ungkap kasus di Mapolsek Regol, Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).
Auliya menjelaskan, pelaku membayar sewa PSK sebesar Rp400 ribu setelah berkencan. Awalnya, korban tidak menyadari uang yang diberikan pelaku adalah uang palsu.
Namun, lanjut Auliya, setelah berselang lama korban kemudian menyadari bahwa uang yang diberikan pelaku adalah uang palsu. Kemudian, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Regol.
"Kami mendapatkan laporan, kami tindaklanjuti hal tersebut," ujar Auliya.
Auliya menambahkan, berdasarka nhasil penggeledahan tim unit Reskrim Polsek Regol menemukan sejumlah uang palsu lainnya. uang palsu yang ditemukan total Rp4 juta.
"Kita temukan ada 68 pecahan Rp50 ribu dan enam lembar pecahan Rp100 ribu," pungkasnya.
Atas perbuatannya ini, Rohmat ditahan di Mapolsek Regol. Dia dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata yang dan atau Asal 245 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Ridwan Abdul Malik)
Editor : Doni Ramdhani

