Sindikat Uang Palsu Terbongkar, Polda Metro Jaya Sita Dolar AS dan Rupiah Palsu Senilai Miliaran
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita ratusan lembar dolar Amerika palsu serta uang Rupiah pecahan Rp100.000 senilai Rp300 juta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu yang beroperasi di Jakarta Selatan dan Bandung.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita ratusan lembar dolar Amerika palsu serta uang Rupiah pecahan Rp100.000 senilai Rp300 juta.
Terungkap dari Transaksi di Rumah Makan
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan uang asing di sebuah rumah makan di kawasan Manggarai Selatan, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/7) sekitar pukul 17.42 WIB.
"Tim melakukan pengintaian dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial S dan ABF di lokasi setelah keduanya kedapatan membawa 560 lembar uang palsu pecahan USD 100," ujar AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku S berperan sebagai penghubung yang menawarkan uang palsu, sementara ABF bertugas membawa barang ke lokasi. Transaksi dilakukan dengan cara tertutup, dan pelaku berusaha meyakinkan pembeli dengan iming-iming nilai tukar jauh di bawah pasar.
Setelah ditangkap, keduanya mengaku mendapat uang palsu tersebut dari pelaku lain berinisial F (FE). Polisi pun langsung melakukan pengembangan kasus ke wilayah Bandung.
Pada Rabu (23/7) sekitar pukul 05.00 WIB, tim Jatanras menggerebek rumah F di Jalan Cikaso, Sukamaju, Bandung. Dari rumah tersebut, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp300 juta yang disimpan rapi di dalam koper.
Pelaku F langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, polisi masih mendalami apakah jaringan ini memiliki keterkaitan dengan percetakan atau sindikat internasional.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP mengenai tindak pidana pemalsuan uang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Kami akan terus dalami jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain serta tempat pencetakan uang palsu tersebut,” tegas Abdul Rahim.
Editor : Firda Rachmawati


