Polresta Bandung Bongkar Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Ciparay
Satreskrim Polresta Bandung membongkar produksi uang palsu sekitar Rp1 miliar di Ciparay. Dua kakak beradik ditangkap bersama sejumlah alat produksi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Praktik pembuatan uang Rupiah palsu senilai sekitar Rp1 miliar dibongkar Satreskrim Polresta Bandung. Produksi Uang Palsu tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Leuwi Jambu, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang merupakan kakak beradik, yakni Mardonal alias Ronal dan Syahrial.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Adrian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pembuatan Uang Palsu di rumah kontrakan tersebut.
Petugas Unit 1 Resum Satreskrim Polresta Bandung kemudian mendatangi lokasi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Tersangka berinisial M berperan sebagai pemodal, menyediakan bahan baku, tempat, serta memproses penyelesaian akhir dan mengedarkan Uang Palsu pecahan Rp100.000. Sementara tersangka S bertugas mencetak Uang Palsu dan menjaga rumah kontrakan,” kata Dwi di Mapolresta Bandung, Kamis (17/9/2026).
Direncanakan Sejak Juli 2026
Dwi menjelaskan, aksi pembuatan Uang Palsu tersebut diduga telah direncanakan sejak Juli 2026. Tersangka M kemudian menyewa rumah kontrakan di Ciparay yang digunakan sebagai tempat produksi.
Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, tersangka disebut membeli kertas roti kiloan dari kawasan Pagarsih, Kota Bandung.
Selain itu, tersangka membeli delapan unit printer secara bertahap dengan menggunakan uang hasil pinjaman.
Memasuki awal September 2026, produksi Uang Palsu pecahan Rp100.000 mulai dilakukan. Karena kewalahan mengerjakan proses produksi seorang diri, tersangka M kemudian mengajak kakaknya untuk membantu pencetakan.
“Awal September, tersangka mulai memproduksi Uang Palsu pecahan Rp100.000. Karena bekerja sendiri, ia kemudian mengajak kakak kandungnya untuk membantu proses pencetakan,” ujar Dwi.
Uang Palsu Diselipkan di Antara Uang Asli
Untuk mengelabui masyarakat, Uang Palsu tersebut diduga diedarkan dengan cara diselipkan di antara uang asli ketika melakukan transaksi.
Polisi menyebut para tersangka menyasar pedagang kecil di pinggir jalan serta penjual bensin eceran.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan Uang Palsu yang telah selesai dicetak maupun bahan yang masih dalam proses produksi.
“Total Uang Palsu yang sudah tercetak mencapai sekitar Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, uang yang siap edar sebesar Rp7,1 juta dan yang sudah berhasil beredar di masyarakat diperkirakan sekitar Rp1 juta,” kata Dwi.
Selain Uang Palsu, polisi mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit laptop, delapan unit printer, satu unit CPU, bahan kertas, cat semprot, alat sablon, tinta, serta kertas putih sebagai bahan pembuatan Uang Palsu.
Polisi memperkirakan kertas yang belum dicetak tersebut dapat menghasilkan Uang Palsu senilai sekitar Rp700 juta apabila seluruhnya diproduksi.
Polisi Temukan Desain Master Uang Palsu
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan desain master uang Rupiah palsu.
Desain tersebut diduga diperoleh tersangka dengan mengunduhnya dari internet. Selanjutnya, desain diedit menggunakan aplikasi Photoshop sebelum digunakan dalam proses pencetakan.
Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kedua tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal hingga Rp10 miliar,” pungkas Dwi.***
Editor : JakaPermana

