Pelaku Usaha Pelanggar PSBB Kota Bandung Dikenai Sanksi Segel 14 Hari

Pemkot Bandung resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6/2021 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Salah satu aturan yang tertera adalah terkait sanksi bagi para pelaku usaha.

Pelaku Usaha Pelanggar PSBB Kota Bandung Dikenai Sanksi Segel 14 Hari
istimewa

INILAH, Bandung -  Pemkot Bandung resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6/2021 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Salah satu aturan yang tertera adalah terkait sanksi bagi para pelaku usaha.

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, dalam Perwal tersebut sanksi bagi para pelanggar jam operasional usaha akan diperberat. Nantinya, mereka yang melanggar akan diganjar sanksi penyegelan selama 14 hari.

"Jadi, kemarin Pak Wali Kota sudah menandatangani bahwa sekarang ini 14 hari. Kalau kemarin, sanksinya hanya 3 hari penyegelan kalau melanggar," kata Ema di Balai Kota Bandung, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga : Divonis Minimal, Kuasa Hukum Budi Budiman Berharap KPK Tidak Banding 

Menurutnya, ketegasan aturan juga ditunjukkan dengan tidak adanya waktu peringatan. Jika pelaku usaha melakukan pelanggaran, maka akan langsung ditindak dan sanksi langsung diberlakukan.

"Sekarang ini tidak ada lagi masa peringatan, begitu ada kesalahan, pelanggaran, itu langsung dilakukan proses penindakan. Kalau itu berulang akan masuk pada fase pembekuan, dan kalau terus berulang akan diberlakukan pencabutan izin," ucapnya. 

Dia menambahkan, untuk aturan waktu jam operasional bagi para pelaku usaha pada Perwal Nomor 6 tahun 2021 masih sama dengan Perwal sebelumnya.‎ (Yogo Triastopo)

Baca Juga : Manisnya Sajian Madu Kedai Lebah di Rancabali Kabupaten Bandung


Editor : Doni Ramdhani