Divonis Minimal, Kuasa Hukum Budi Budiman Berharap KPK Tidak Banding 

Divonis minimal, kuasa hukum Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman, Bambang Lesamana berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mengajukan banding. 

Divonis Minimal, Kuasa Hukum Budi Budiman Berharap KPK Tidak Banding 
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Divonis minimal, kuasa hukum Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman, Bambang Lesamana berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mengajukan banding. 

Hal itu diungkapkannya usai sidang putusan kasus korupsi DAK Tasikmalaya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (24/2/2021). 

"Ya kita berharap mudah-mudahan KPK tidak mengajukan banding setelah masa pikir-pikir selama tujuh harinya habis," kata Bambang. 

Baca Juga : Budi Budiman Divonis 1 Tahun Penjara

Budi Budiman dinyatakan bersalah oleh ketua majelis Deni Arsan sebagaimana dakwaan alternatif pertama pasal 5 ayat 1 hurup b. Dia diganjar hukuman penjara selama satu tahun denda Rp200 juta, subsider kurungan dua bulan. 

Menurutnya, vonis yang diberikan majelis sudah memenuhi rasa keadilan, terlebih kliennya bertindak sebagai justice colaborator (JC) dan ikut mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. 

"Bagi kami ini juga sebuah prestasi. Lantaran vonis yang diberikan majelis setengahnya dari tuntutan jaksa KPK," ujarnya. 

Baca Juga : Manisnya Sajian Madu Kedai Lebah di Rancabali Kabupaten Bandung

Bambang menyebutkan, jika jaksa KPK tidak banding, maka masa tahanan yang dijalani kliennya hanya tinggal beberapa bulan. Budi Budiman sendiri ditahan sejak 20 Oktober 2020, jika sudah ada kekuatan hukum maka dia hanya menjalani sisa masa tahanan selama enam bulan. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani