Budi Budiman Divonis 1 Tahun Penjara

Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, denda Rp200 juta, subsider kurungan dua bulan. Vonis itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU KPK.  

Budi Budiman Divonis 1 Tahun Penjara
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, denda Rp200 juta, subsider kurungan dua bulan. Vonis itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU KPK.  

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN TA 2017 dan 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (24/2/2021). Sidang berlangsung di ruang utama dengan sistem video conf erence dan terdakwa tetap di Rutan Kebonwaru.

Dalam amar putusannya ketua majelis Deni Arsan terdakwa dinyatakan bersalah menyuap pejabat Kemenkeu sebagaimana dakwaan alternatif pertama pasal 5 ayat 1 hurup b Undang-undang tindak pidana korupsi

Baca Juga : Kota Bandung Raih Penghargaan dari KLHK soal Pengurangan Sampah

"Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun, denda Rp200 juta, subsider kurungan selama dua bulan," katanya. 

Sementara hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa aebagai penyelenggara pemerintahan tidak memberikan contoh yang baik. 

Untuk yang meringakan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan menjadi justice collaborator (JC) yang mengungkap modus operandi perbuatan tindak pidana korupsi dan menungkap pelaku lainnya. 

Baca Juga : Foto: Program Buruan SAE Al-Hidayah RW 10 Kelurahan Pasirjati

Atas putusan tersebut, Budi Budiman yang mengikuti persidangan secara virtual langsung menyatakan meneeima, begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani