Peringati May Day, IPBI Tuntut Pemerintahan Joko Widodo Hapus Omnibus Law
Ikatan Pemuda Buruh Indonesia (IPBI) menggelar peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2024 di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Ikatan Pemuda Buruh Indonesia (IPBI) menggelar peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2024 di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Dalam peringatan May Day tersebut, IPBI menyuarakan perjuangan melawan eksploitasi dan segala bentuk penindasan, penghisapan, melawan keserakahan kapitalis, ketidaksetaraan sosial dan ketidakadilan.
"Globalisme, neoliberalisme, imperialisme menjanjikan kesejahteraan, kemakmuran dan demokrasi yang lebih baik. Namun itu semua hanya ilusi, nyatanya justru membawa kesengsaraan, kemiskinan, dan ketidaksetaraan yang lebih besar," kata Ketua BPD IPBI Deki Hisyanto, Rabu 1 Mei 2024.
Dikatakan Deky, kebutuhan sosal dasar seperti kesehatan dan pendidikan menderita di bawah keuntungan pribadi.
Indonesia yang menyatakan kemerdekaannya pada Agustus 1945 dan dalam ke-106 tahun Peringatan Hari Buruh Internasional di Indonesia, hingga saat ini masih berada dalam dominasi dan kendali cengkraman kapitalis monopoli asing (imperialism) melalui rezim bonekanya yang semakin agresif menjerumuskan rakyat kedalam jurang kemiskinan.
"10 tahun agenda reformasi birokrasi dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo gagal, janji tiga layak (kerja layak, upah layak dan hidup layak) untuk kaum buruh dan rakyat Indonesia bohong belaka, yang ada malah perampasan upah, tanah dan kerja, yang nyata adalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) semakin merajalela," ujarnya.
Deky melanjutkan, lahirnya omnibus law UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang kemudian di nyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun kemudian diakali dengan di terbitkan menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang isinya sama dengan UU Nomor 11 tahun 2020 yang selanjutnya menjadi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja setelah mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari DPR RI pada 21 Maret 2023 adalah hal lain dari praktek KKN dan pembangkangan terhadap konstitusi.
"Ini adalah bukti rezim Jokowi hanya bisa hidup dari investasi dan utang luar negeri. Hanya bisa bekerja jika ada titah dari tuan Imperialis, sehingga sikap yang diambil di tengah resesi ekonomi dunia adalah menyelamatkan dan melayani semua investasi dan perusahaan yang menjamin roda pemerintahannya bisa berjalan dan tetap berkuasa," katanya.
Deky melanjutkan, IPBI menyadari bahwa kaum buruh perlu tegas dan konsisten memerangi kebohongan imperialis, disinformasi, dan narasi palsu. Perlu bertukar informasi dan belajar keras. Kaum Buruh harus bersatu dengan semua orang dan bangsa yang tertindas dan terhisap. Secara sendiri maupun aliansi harus secara sistematis membangkitkan, mengorganisir dan memobilisasi kaum buruh, rakyat pekerja dan rakyat ke perjuangan yang lebih besar untuk kebebasan, demokrasi dan kesejateraannya.
"Tidak ada masa depan di bawah tatanan dunia imperialis. Termasuk dibawah kekuasaan dan sistem yang korup, mengkhianati rakyat dan konstitusi negara dan Pancasila di bawah rezim boneka, kakitangan kapitalis internasional (imperialis) dan tuan tanah besar komprador," ujarnya.
Deky menegaskan, IPBI dan seluruh kaum buruh, kaum tani, kaum milenial dan seluruh rakyat tertindas dan terhisap Indonesia untuk bersatu dan memperjuangkan tuntutan dalam momentum peringatan May Day 1 Mei 2024 hari ini menyerukan kepada pemerintah. Agar mencabut Undang-Undang (omnibus law) Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja prodak hukum yang Inkonstitusional.
Dia pun menuntut segera menetapkan dan berlakukan upah minimum nasional (UMN) sebagai Jaring Pengaman Sebenarnya Upah Minimum Buruh Indonesia. Turunkan harga BBM, TDL, dan Kebutuhan Pokok Rakyat. Berantas KKN, tangkap dan adili koruptor, serta sita seluruh garta jekayaanya dan gunakan Sepenuhnya untuk subsidi dalam Memajukan penghidupan rakyat.
Kemudian, tegas Deky, pemerintah harus segera menghapus sistem kerja kontrak, outsourcing, dan sistem oemagangan yang nyata menghilangkan kepastian kerja, dan Legalisasi Upah Murah dibawah UMP/ UMK. Berikan jaminan dan perlindungan hak-hak reproduksi perempuan di tempat kerja, serta Segera tetapkan dan berlakukan cuti melahirkan Selama 6 bulan.
IPBI juga menuntut pemerintah untuk menghentikan perampasan dan monopoli tanah, serta sediakan bibit, pupuk dan perlengkapan pertanian yang murah dan berkualitas. Serta hentikan kriminalisasi terhadap kaum tani dan rakyat. Hentikan kekerasan, Intimidasi, Penangkapan, dan Kriminalisasi terhadap Rakyat yang memperjuangkan Hak-hak Demokratisnya. Lalu, lanjut Deky, bangun industri kemenangan Land Reform Sejati, Sebagai Syarat Utama Kemandirian dan Kemajuan Bangsa dan Penghidupan Rakyat Indonesia. (rd dani r nugraha)
Editor : Doni Ramdhani

