Peringati May Day, IPBI Tuntut Pemerintahan Joko Widodo Hapus Omnibus Law

Ikatan Pemuda Buruh Indonesia (IPBI) menggelar peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2024 di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. 

Peringati May Day, IPBI Tuntut Pemerintahan Joko Widodo Hapus Omnibus Law
Dalam peringatan May Day tersebut, IPBI menyuarakan perjuangan melawan eksploitasi dan segala bentuk penindasan, penghisapan, melawan keserakahan kapitalis, ketidaksetaraan sosial dan ketidakadilan. (net)

INILAHKORAN, Soreang - Ikatan Pemuda Buruh Indonesia (IPBI) menggelar peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2024 di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. 

Dalam peringatan May Day tersebut, IPBI menyuarakan perjuangan melawan eksploitasi dan segala bentuk penindasan, penghisapan, melawan keserakahan kapitalis, ketidaksetaraan sosial dan ketidakadilan. 

"Globalisme, neoliberalisme, imperialisme menjanjikan kesejahteraan, kemakmuran dan demokrasi yang lebih baik. Namun itu semua hanya ilusi, nyatanya justru membawa kesengsaraan, kemiskinan, dan ketidaksetaraan yang lebih besar," kata Ketua BPD IPBI Deki Hisyanto, Rabu 1 Mei 2024.

Baca Juga : Harga Bawang Merah Mulai Turun, Pedagang Pasar Tagog Padalarang Keluhkan Daya Beli Masyarakat yang Masih Minim

Dikatakan Deky, kebutuhan sosal dasar seperti kesehatan dan pendidikan menderita di bawah keuntungan pribadi. 
Indonesia yang menyatakan kemerdekaannya pada Agustus 1945 dan dalam ke-106 tahun Peringatan Hari Buruh Internasional di Indonesia, hingga saat ini masih berada dalam dominasi dan kendali cengkraman kapitalis monopoli asing (imperialism) melalui rezim bonekanya yang semakin agresif menjerumuskan rakyat kedalam jurang kemiskinan.

"10 tahun agenda reformasi birokrasi dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo gagal, janji tiga layak (kerja layak, upah layak dan hidup layak) untuk kaum buruh dan rakyat Indonesia bohong belaka, yang ada malah perampasan upah, tanah dan kerja, yang nyata adalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) semakin merajalela," ujarnya.

Deky melanjutkan, lahirnya omnibus law UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang kemudian di nyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun kemudian diakali dengan di terbitkan menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang isinya sama dengan UU Nomor 11 tahun 2020 yang selanjutnya menjadi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja setelah mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari DPR RI pada 21 Maret 2023 adalah hal lain dari praktek KKN dan pembangkangan terhadap konstitusi. 

Baca Juga : Vaksinasi Hewan Gratis Kembali Dilanjutkan, Dispangtan Kota Cimahi: Jumlahnya Bakal Dibatasi 

"Ini adalah bukti rezim Jokowi hanya bisa hidup dari investasi dan utang luar negeri. Hanya bisa bekerja jika ada titah dari tuan Imperialis, sehingga sikap yang diambil di tengah resesi ekonomi dunia adalah menyelamatkan dan melayani semua investasi dan perusahaan yang menjamin roda pemerintahannya bisa berjalan dan tetap berkuasa," katanya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani