Inilah Mekanisme Pengumuman dan Daftar Ulang PPDB 2019 Jabar

Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 sudah diumumkan pada Sabtu (29/6/2019). Pengumuman bisa diakses melalui situs resmi PPDB 2019 ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau datang langsung ke sekolah.

Inilah Mekanisme Pengumuman dan Daftar Ulang PPDB 2019 Jabar
Kadisdik Jabar Dewi Sartika saat bersama Ombudsman. (Istimewa)

INILAH, Bandung  - Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 diumumkan pada Sabtu (29/6/2019). Pengumuman bisa diakses melalui situs resmi PPDB 2019 ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau datang langsung ke sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Dewi Sartika mengatakan, pengumuman di sekolah dibuka pukul 13.00 WIB. "Sedangkan di web bisa diakses juga," ucap Kadisdik saat ditemui, beberapa waktu yang lalau.

Kadisdik mengimbau siswa yang diterima, baik di pilihan pertama, kedua maupun ketiga harap segera mengambil bukti kelulusan di sekolah pilihan pertama pada 29 Juni-1 Juli 2019.

Setelahnya, pendaftar segera mempersiapkan persyaratan lain untuk daftar ulang yang dibuka pada 1-2 Juli 2019. "Persyaratan daftar ulang bisa dilihat di satuan pendidikan masing-masing," jelasnya.

Sedangkan bagi siswa yang tidak diterima, Kadisdik meminta siswa untuk tidak berkecil hati. Kadisdik mengatakan, banyak sekolah swasta yang mutu dan kualitasnya tidak kalah dengan sekolah negeri.

"Sekolah swasta juga bagus. Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) agar sama-sama menyelenggarakan pendidikan berkualitas di Jabar," tuturnya.

Kadisik pun berharap semua pihak bisa menerima keputusan seleksi ini dengan bijak. "Kami juga akan terus melakukan perbaikan agar PPDB tahun depan dapat berjalan lebih baik," tambahnya.

Persiapan Sekolah

Kepala SMKN 3 Bandung, Euis Purnama mengatakan pihaknya sudah melakukan persiapan. “Mulai hari ini sudah dipersiapkan menunggu sistem siapa saja siswa yang diterima di sekolah ini. Dari sisi administrasi pun sudah disiapkan amplop yang menuliskan pernyataan lulus atau tidak lulus,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala SMAN 3 Bandung, Yeni Gantini. “Insya Allah untuk menyampaikan pengumuman siswa yang diterima mengikuti sistem yang biasa. Kami sudah menyiapkan nama yang lulus dan ditandatangani kepala sekolah. Kali ini tinggal menunggu instruksi selanjutnya,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya, sudah disiapkan pula lembaran bukti telah diterimanya siswa tersebut di SMAN 3 Bandung. Para pendaftar juga dianjurkan datang saat pengumuman. Calon peserta didik yang mendaftar sebanyak 644 dengan kuota 340.

“Untuk mengantisipasi lahan parkir yang berlebih pada hari pengumuman, sekolah bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk menyediakan lahan parkir,” tambahnya.

KETM berlaku di sekolah swasta

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jabar juga memastikan peserta didik yang tidak diterima di sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) negeri tetap bersekolah di sekolah swasta.

Calon peserta didik tidak perlu bingung atau bimbang karena biaya/iuran bulanan sekolah akan dibayar oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Kadisdik Jabar Dewi Sartika dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman Jabar, Jumat (28/6/2019).

"Alhamdulillah dapat instruksi dari Gubernur untuk memastikan siswa yang mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khusus keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), apabila tidak diterima di negeri dapat bersekolah di sekolah swasta dan dibebaskan biaya bulanan karena mendapat sumbangan bantuan sekolah," jelas Kadisdik.

Kadisdik menuturkan, Disdik Jabar bekerja sama dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) membuat kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris BMPS bahwa peserta didik yang mendaftar ke SMA/SMK/SLB menggunakan jalur zonasi KETM yang tidak diterima di sekolah negeri, akan disalurkan ke sekolah swasta.

"Saat mendaftar, calon peserta didik harus membuktikan dengan nomor pendaftaran PPDB. Mereka akan diberi subsidi pemenuhan biaya peserta didik dan dana sumbangan pendidikan setiap bulan," paparnya.

Sehingga, lanjut Kadisdik, masyarakat yang tidak lolos melalui KETM, tidak perlu bingung karena bisa langsung masuk SMA swasta.

"Nanti pemerintah pusat akan menanggung biaya sekolah. Siswa tetap bisa bersekolah sesuai minat dan keinginan masing-masing di sekolah swasta, menyesuaikan domisili," tuturnya. (sur)


Editor : suroprapanca