Intip Harta Kekayaan Tom Lembong Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula
Terkuaknya kasus dugaan korupsi impor gula ini membuat sosok Tom Lembong menjadi sorotan, salah satunya terkait harta kekayaan yang dimilikinya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan kasus korupsi impor gula pada Selasa 29 Oktober 2024.
Detik-detik Tom Lembong mengenakan rompi tersangka Kejagung juga beredar di media sosial dan menjadi perbincangan netizen.
Terkuaknya kasus dugaan korupsi impor gula ini membuat sosok Tom Lembong menjadi sorotan, salah satunya terkait harta kekayaan yang dimilikinya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) tahun 2019, Tom Lembong mempunyai harta kekayaan senilai lebih dari Rp101,4 miliar.
Akan tetapi, Tom Lembong tidak memiliki tanah dan bangunan atau alat transportasi mesin. Kekayaannya paling besar datang dari surat berharga sebanyak Rp94,527,382.
Selanjutnya, Tom Lembong memiliki Kas dan Setara Kas yakni Rp2,099,016,- dan harta lainnya Rp4,766,498,-. Tom Lembong juga memiliki harta bergerak lainnya sebanyak Rp180,990,000,-.
Sementara itu, Tom Lembong tercatat memiliki utang sebesar Rp86.895.328. Dengan demikian, total kekayaannya adalah Rp101.486.990, berdasarkan laporan LHKPN tahun 2019.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula, Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, seperti yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan Tom Lembong sebagai tersangka.
Editor : Firda Rachmawati
