IPPT Lippo Berjalan Mulus Lantaran Jadi Atensi Bupati
Proses pengajuan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta yang diajukan PT Lippo Cikarang tidak melalui prosedur normatif. Melainkan, jadi atensi langsung mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Proses pengajuan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta yang diajukan PT Lippo Cikarang tidak melalui prosedur normatif. Melainkan, jadi atensi langsung mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Meikarta dengan terdakwa mantan Presdir PT Lippo Cikarang Bartolomeous Toto di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (24/2/2020).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, tim JPU KPK menghadirkan empat orang saksi. Yakni, Kadisdik Bekasi Charwinda atau mantan Kepala DPMPTSP, Deni Mulyadi mantan Camat Babelan Kab Bekasi yang juga mantan Kabid Tata Ruang DPMPTSP Bekasi, Heri Gunawan Kasi Pengelolaan Industri Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Ida Farida Kasubag umum dan kepegawaian BKD Bekasi, Charwinda.
Para saksi yang diperiksa merupakan mantan pegawai di DPMPTSP yang pernah menangani proses pengajuan IPPT dari Lippo Cikarang untuk pembangunan proyek Meikarta.
Seperti yang diungkapkan Charwinda. Dia mengaku tidak tahu menahu soal awal pengajuan berkas IPPT dari Lippo untuk pembangunan Meikarta. Apakah via loket (normatif) atau tidak.
"Namun seingat saya dari info Kabid Tata Ruang (Deni) berkas tersebut masuk lewat ajudam bupati," katanya.
Ia mengaku, untuk kewenangan mengeluarkan izin IPPT Meikarta langsung oleh bupati lantaran lahannya di atas 10 hektare. Sementara untuk revisi IPPT yang hanya berlaku setahun dirinya tidak mengetahui, lantaran sudah tidak menjabat di DPMPTSP.
"Saat itu saya hanya maraf dan langsung diajukan ke bupati," ujarnya.
JPU KPK Ferdian Adi Nugroho kemudian menanyakan apakah saksi pernah menerima pemberian dari Meikarta. Charwinda mengaku awalnya tidak mengetahui uang yang diterimanya dari Meikarta, namun saat diperiksa penyidik KPK baru tahu.
"Saya dikasih bupati lewat ajudannya saat bulan puasa 2017, Rp100 juta. Baru tahu terkait Meikarta saat diperiksa penyidik dan sudah saya kembalikan ke (rekening) KPK," ujarnya.
Saksi lainnya, Deni Mulyadi yang pernah menjabat Kabid Tata Ruang DPMPTSP Bekasi mengaku jika berkas pengajuan IPPT dari Lippo Cikarang tidak sesuai prosedur karena langsung diberikan ajudan bupati.
"Saat itu ajudan bupati Agus Salim yang serahkan ke saya. Katanya titipan dari ibu (Bupati) segera diproses. Saya gak berani menolak," ujarnya.
Kemudian, lanjut Deni, berkas tersebut langsung diserahkan ke bagian yang menanganinya. Kendati jadi atensi bupati, namun prosesnya dan persyaratannya dikroscek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani


