Iskandar Zulkarnain Jelaskan Skema Pengganti Honorer di Kota Bandung Usai Penataan Tenaga Kerja

Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menyebutkan Pemkot Bandung menerapkan skema kerja non-perorangan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait penataan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah.

Iskandar Zulkarnain Jelaskan Skema Pengganti Honorer di Kota Bandung Usai Penataan Tenaga Kerja
Iskandar Zulkarnain menyampaikan, penghapusan honorer dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Meski begitu, masih ada beberapa jenis tenaga kerja yang diperbolehkan dengan mekanisme berbeda dari sistem honorer lama. (yogo triastopo)

INILAHKORAN.ID - Pemkot Bandung menegaskan, sistem honorer seperti yang berlaku sebelumnya sudah tidak diperbolehkan lagi. 

Saat ini, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menyebutkan Pemkot Bandung menerapkan skema kerja non-perorangan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait penataan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah.

Iskandar Zulkarnain menyampaikan, penghapusan honorer dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Meski begitu, masih ada beberapa jenis tenaga kerja yang diperbolehkan dengan mekanisme berbeda dari sistem honorer lama.

“Sekarang itu, honorer ada beberapa yang masih diperbolehkan. Tapi kontrak perorangan tidak boleh. Kalau kontrak perorangan, itu tidak diperkenankan lagi,” kata Iskandar Zulkarnain, Selasa 20 Januari 2026.

Ia menjelaskan, skema kerja yang saat ini digunakan lebih menyerupai kerja sama dengan pihak swasta atau badan usaha. Dalam sistem tersebut, individu tidak lagi dikontrak langsung oleh pemerintah melainkan melalui mekanisme tertentu yang telah diatur.

“Kontraknya bukan perorangan, tapi sifatnya seperti kita berkontrak dengan perusahaan private. Misalnya mereka harus membuat NIB dulu. Jadi mekanismenya memang mengikuti aturan,” ucapnya.

Iskandar Zulkarnain menegaskan, sistem kontrak honorer seperti yang sebelumnya banyak diterapkan di lingkungan pemerintah daerah kini sudah tidak bisa digunakan lagi. Hal itu merupakan bagian dari penataan birokrasi, dan penyesuaian dengan kebijakan nasional.

“Kalau kita transaksi kontrak honorer yang seperti kemarin, itu sudah tidak diperbolehkan lagi,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkot Bandung mengakui masih membutuhkan tenaga kerja untuk mendukung pelayanan publik khususnya di sektor-sektor lapangan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah menggunakan skema kerja alternatif di luar PPPK.

“Yang belum terdaftar di PPPK, kemungkinan masuk ke sistem lain. Karena bagaimanapun juga, Kota Bandung masih membutuhkan tenaga,” jelasnya.

Ia mencontohkan, tenaga kebersihan dan petugas lapangan tetap dibutuhkan untuk menjaga layanan dasar kota. Namun, mereka tidak lagi masuk dalam kategori honorer seperti sebelumnya.

“Misalnya gober, penyapu jalan di DLH itu harus tetap ada. Tapi sistemnya masuk ke mekanisme yang tadi saya sampaikan,” ujar dia.

Terkait jumlah dan sebaran tenaga kerja dengan skema tersebut, ia mengaku belum memegang data secara rinci. Pemerintah kota ditambahkanya, masih akan melakukan peninjauan dan pendataan lebih lanjut untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.


Editor : Doni Ramdhani