Iuran Batal Naik, Netty Minta Kemenkes-BPJS Hormati Keputusan MA
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani Heryawan menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat tepat. Dia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghormati keputusan tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani Heryawan menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat tepat. Dia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghormati keputusan tersebut.
Netty bersyukur atas keluarnya putusan MA tersebut. Terutama terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 mandiri yang selama ini diperjuangkan pihaknya.
"Kita berharap semua pihak, termasuk pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan BPJS (Kesehatan) untuk menghormati keputusan MA tersebut," uuar Netty saat ditemui di kawasan Jalan Riau, Kota Bandung, Rabu (11/3/2020) malam.
Istri Gubernur Jawa Barat periode 2003-2018, Ahmad Heryawan mengatakan, keputusan MA tersebut sangat berpihak kepada masyarakat dan menjawab kegundahan kelompok-kelompok masyarakat. Termasuk asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten/kota saat beraudiensi dengan Komisi IX DPR RI.
"Tentu saja keputusan MA ini bukan berarti menyelesaikan seluruh persoalan yang ada di penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui BPJS," katanya.
Karena itu, Netty memastikan, pihaknya bakal menyampaikan sejumlah solusi jangka panjang yang diharapkan dapat memperbaiki sistem layanan kesehatan, agar lebih terjangkau dan bermutu. Mengingat prinsip universal coverage itu adalah terjangkau dan bermutu.
Selain itu, pihaknya pun akan mengawal Keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Sebab, Netty tidak ingin layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya menurun menyusul iuran BPJS Kesehatan batal naik. Terlebih saat ini sedang menghadapi situasi yang tidak mudah dengan hadirnya kersehan masyarkat terhadap Covid-19, DBD, outbreak dan beberapa gangguan kesehatan lainnya.
"Tentu ini menjadi pesan dan sinyal buat kementerian kesehatan untuk terus menyiagakan rumah rumah sakit, layanan kesehatan untuk menyediakan layanan prima," kata anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jabar VIII yang meliputi Kota/Kabupaten Cirebon dan Indramayu tersebut.
Disinggung soal usulan tarif tunggal BPJS Kesehatan, Netty mengatakan, usulan tersebut belum disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan BPJS Kesehatan mengingat saat ini pihaknya masih dalam masa persidangan.
"Nanti tanggal 23 (Maret 2020) pembukaan sidang ke tiga, baru setelah itu kita bisa menjadwalkan rapat-rapat kerja dengan menteri," terangnya.
Kendati demikian, Netty menyatakan, Komisi IX DPR RI telah bersepakat untuk mengusulkan hal tersebut, agar tidak ada lagi perbedaan layanan kepada pasien BPJS Kesehatan.
"Nantinya, warga yang ingin mendapatkan layanan yang lebih (baik), maka dia harus membayar lebih," katanya. (riantonurdiansyah)
Editor : Bsafaat

