Pencatut Nama Dosen Unpas, Rupanya Rekan Mereka di Unpas

Sebanyak 11 orang dosen tercantum dalam berkas kontrak pengadaan jasa konsultan antara PT BEMC dengan Perum Jasa Tirta (PJT) 2, lantaran pemilik PT BEMC rupanya rekan mereka sesama dosen di Unpas.

Pencatut Nama Dosen Unpas, Rupanya Rekan Mereka di Unpas
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Sebanyak 11 orang dosen tercantum dalam berkas kontrak pengadaan jasa konsultan antara PT BEMC dengan Perum Jasa Tirta (PJT) 2, lantaran pemilik PT BEMC rupanya rekan mereka sesama dosen di Unpas.

Seperti diberitakan sebelumnya, 11 nama dosen FEB Unpas dicatut dalam berkas kontrak sebagai tenaga ahli antara PT BEMC dengan PJT II, dalam proyek pengadaan jasa konsultan perencanaan pengembangan SDM di PJT II.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultan SDM PJT II dengan kerugian sekitar Rp4,9 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (11/3/2020).

Dalam sidang yang dipimpin Asep Sumirat Danaatmaja, tim JPU KPK menghadirkan 14 orang saksi, dan 9 di antaranya berprofesi sebagai pengajar di FEB Unpas Bandung.

Adapun ke-14 saksi yang dihadirkan yakni Undang Juju, Ina Ratna Sumiasih, Yusuf Arifin, Heru Setiawan, Popo Suryana, Bayu Indra Setia, Erni Rosyani, Erry S, dan Ardi Gunardi yang semuanya merupakan dosen FEB Unpas. Kemudian Ervan Jaelani dan Irvan Aries Setiawan (Dosen STIE-STAN IM),  Yoyo Sudaryo (Dosen STIE-Inaba) dan dua orang notaris masing-masing Dian Hamdia Ayu, serta Nining Daningsih.

Salah seorang saksi, Undang Juju mengaku ingin namanya dicabut dan dibersihkan dalam kontrak tersebut lantaran nilai honornya sebagai seorang tenaga ahli terlalu besar. Apalagi dalam proyek yang namanya dan 10 dosen lainnya tertera merupakan proyek besar.

”Nilai yang akan saya terima sebagai ketua tim ahli Rp57 juta per bulan. Menurut saya ini bahaya, ini tidak sesuai dengan iklim di indonesia, dan di luar kewajaran. Nanti bisa diterima KPK,” katanya di persidangan.

Makanya, saat diadakan pertemuan yang dihadiri serikat karyawan (Sekar) PJT II dan Direktur 2 PJT II Harry M Sungguh, pihaknya meminta agar nama mereka dicabut dan tidak dilibatkan. Pihaknya pun langsung membuat surat pernyataan jika mereka sama sekali tidak terlibat dalam proyek tersebut. 

”Para saksi tahu siapa yang memasukan nama saksi semua dalam kontrak tersebut, dan pemilik PT BEMC Sutisna,” tanya JPU KPK Budi Nugraha. 

”Tahu. Dia rekan kami. Sesama dosen di Unpas,” ujarnya. 

Setelah pertemuan dengan Sekar dan Harry M Sungguh, Undang mengaku kemudian ada pertemuan dengan Direktur PT BEMC dan perwakilan dari SDM Perum Jasa Tirta II, Ipang pada 21 November 2017.

”Pertemuan itu sangaja saya rekam sebagai bukti dan kami sepakat agar tidak dilibatkan,” kata Undang.  Namun saat rekaman akan diputurahkan oleh tim JPU, tim kuasa hukum terdakwa menolaknya lantaran itu tidak dijadikan barang bukti yang disita KPK. 

Hal senada diungkapkan saksi Ina Ratna Sumiasih. Saat itu dia ditanya apa keinginannya, dan dia menjawab ingin agar dirinya dan dosen lain tidak dilibatkan dalam dua proyek tersebut. 

”Jadi apa kepentingan PT BEMC dan PJT II mendatangi para saksi semua,” tanya Budi lagi. 

”Intinya mereka ingin mengklarifikasi, bahwa ada dua kegitan di PJT. Kalo gak salah nilainya Rp5,6 miliar dan Rp3,5 miliar. Proyek tersebut masih berjalan dan belum selesai. Kami pun dijanjikan Sutisna akan diberikan Rp7 juta,” ujarnya. 

Selain itu, Ipang dari SDM PJT II menyebutkan jika apa yang dikatakan Andrianto (Sekar) merupakan bentuk konspirasi lantaran mereka tidak setuju dengan semua program yang dilakukan Dirut PJT II Djoko Saputro. 

Namun, saat ditanya semua saksi tidak menginginkan uang tersebut. Mereka semua ingin namanya dibersihkan dan dicabut dalam daftar kontrak dengan PJT II. Hingga kini sidang masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani