Iwa Bantah Terima Suap, 'I Don't Read What I Sign'

Iwa Karniwa tak membaca dokumen draf persetujuan substansi perubahan RDTR Kabupaten Bekasi dan membubuhkan paraf begitu saja. Dia membantah menerima suap Rp900 miliar.

Iwa Bantah Terima Suap, 'I Don't Read What I Sign'
Foto: Syamsuddin Nasoetion

INILAH, Bandung- Iwa Karniwa tak membaca dokumen draf persetujuan substansi perubahan RDTR Kabupaten Bekasi dan membubuhkan paraf begitu saja. Dia membantah menerima suap Rp900 miliar.

Draf itu sudah ada di meja kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat. Sudah ada paraf Ketua Harian Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dan tim teknis. Iwa Karniwa, kala itu Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, langsung ikut membubuhkan parafnya. Tak dia lihat, apalagi baca, isinya.

Draf itu penting. Itulah draf rencana persetujuan substansi perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Jika saja perubahan itu disetujui, maka perjalanan perizinan megaproyek Meikarta akan bisa semulus jalan tol di depan proyek properti dan apartemen itu.

Perjalanan draf tersebut mengemuka di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/2). Iwa, terdakwa kasus dugaan suap terkait rencana perubahan RDTR Kabupaten Bekasi yang bermuara pada izin Meikarta itu, mengaku dirinya tak pernah melihat isi draf itu dan langsung memberikan paraf. Dia beralasan karena draf yang ada di mejanya itu sudah dibubuhi paraf tim teknis dan Ketua Harian BKPRD.

Anggota majelis hakim, Marsidin Nawawi, pun langsung menanyakan kepada Iwa soal konsep draf itu. Namun, Iwa keukeuh jika draf persetujuan substansi sudah ada di mejanya dan tanpa pikir panjang dia membubuhkan parafnya.

“Saudara ini karierinya tinggi, seharusnya hati-hati dalam bekerja. Kenapa kok di sini saudara bisa tergelincir? Setidaknya saudara menanyakan kepada bawahan soal draf ini. Saudara ini orang yang profesional, kok main paraf saja, sedangkan sidang pleno pembahasannya saja belum selesai,” tanya Marsidin. 

Iwa tak memberikan reaksi. Marsidin pun langsung menyambung. “Saudara tidak pernah bertanya, apakah draf sudah sesuai dan disetujui dalam rapat pleno?” tanya nya lagi. 

“Tidak. Saya hanya melihat sudah diparaf tim teknis, tidak pernah menanyakan lebih lanjut. Karena pertanggungjawaban saya hanya administratif,” kilah Iwa. 

Bahkan Iwa juga membantah memerintahkan ketua Pokja di BKPRD untuk mempercepat pembahasan soal persetujuan substansi RDTR Kabupaten Bekasi. 

Banyak dakwaan jaksa yang dibantah Iwa dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu. Termasuk bantahan dirinya menerima uang senilai Rp900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, baik dalam bentuk banner, spanduk, ataupun tunai.

“Saya hanya dapat laporan lisan dari Waras soal banner telah dipasang. Saya tidak pernah tahu dari mana banner itu, jumlahnya berapa dan dipasang di mana," katanya. Waras yang dimaksud Iwa adalah Waras Wasisto, anggota DPRD Jawa Barat dari PDI Perjuangan.

Mendengar penyataan Iwa, ketua majelis hakim Daryanto kemudian membacakan isi berita acara (BAP) yang menyebutkan jika Iwa mengetahui ada pemberian berbentuk banner dan spanduk dari Neneng Rahmi terkait percepatan RDTR. 

“Saya hanya menerima laporan saja dari Waras. Dia sampaikan secara lisan, ada bantuan banner. Saya tidak pernah minta,” ujarnya. 

Hakim anggota Sudira kemudian mengingatkan agar terdakwa sebagai aparatur sipil negara berbicara jujur. Karena kejujuran bukan untuk orang lain, tapi diri sendiri. 

Sudiro pun menanyakan soal pertemuan di kilometer 72. Dalam dakwaan jaksa, inilah salah satu lokasi di mana permintaan uang senilai Rp1 miliar untuk mempermulus percepatan perubahan RDTR Kabupaten Bekasi ini sempat dibicarakan.

“Iya, waktu itu saya baru pulang dari Jakarta. Ketemu dengan Neneng dan Henry, Waras serta Soleman. Waktu itu mereka lagi mengajukan persetujuan substansi Raperda RDTR. Saya bilang silakan nanti datang ke kantor (Gedung Sate),” ujarnya. 

“Setelah itu apakah ada permintaan uang Rp 1 miliar?” tanya Sudira.

Iwa membantah. “Tidak pernah,” jawabnya.

Mendengar ucapan Iwa, Daryanto pun kemudian membacakan isi BAP nomor 13 yang isinya Iwa mengaku pernah menerima laporan lisan dari Waras ada bantuan banner sebagai kandidat calun gubernur. Waras menyebutkan dana tersebut merupakan pemberian dari Neneng Rahmi untuk proses pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi. 

Kemudian, Daryanto membacakan kembali BAP nomor 17, yang isinya Iwa mengaku tidak pernah menerima bantuan lain selain banner dan spanduk dari Neneng Rahmi dan Waras. 

“Ada yang benar dan tidak. Makanya saya tambahkan di sini saya tidak pernah minta dan jumlah bannernya berapa dan dipasang di mana saya tidak pernah tahu,” ujarnya.

Di sisi lain, Iwa ternyata memiliki satu unit di Apartemen Meikarta, proyek perumahan yang diduga berkepentingan atas perubahan RDTR itu. Dia mengaku apartemen itu dia dapatkan dengan cara mencicil.

“Apakah betul terdakawa punya apartemen di Meikarta?" tanya jaksa KPK. 

“Betul. Itu saya dapat nyicil, tapi harganya berapa saya tidak tahu,” katanya. 

Ferdian pun kemudian mengungkapkan aset-aset Iwa. Setiap tahunnya terdakwa selalu membeli aset, baik berupa sebidang tanah atau bangunan. 

Iwa pun mengaku penghasilannya sebagai Sekda mencapai Rp70 hingga Rp100 juta sebulan. Belum lagi ditambah penghasilannya sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi. 

“Apakah saudara menyesal dan mengaku bersalah dijadikan terdakwa dalam kasus ini?" tanya Ferdian lagi.

“Saya kaget, terbawa kasus (suap) Meikarta. Selama 34 tahun mengabdi selalu berusaha menjadi yang terbaik. Makanya dalam kesibukan yang luar biasa sebagai sekda, saya mengaku shock dan kaget,” ujarnya.

Hal yang sama juga ditanyakan Daryanto. Iwa pun tetap mengaku tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. 

“Apakah saudara menyesal dan mengaku bersalah,” tanya Daryanto.

“Tidak yang mulia, saya tidak bersalah dan menyesalinya,” tegas Iwa.

Bagaimana nasib Iwa, akan ditentukan dalam rentang waktu yang tak lama lagi. Sidang berikutnya bakal berlangsung pada 24 Februari 2020 dengan langsung masuk agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Hanya perlu tiga-empat sidang lagi sampai hakim menyampaikan vonisnya. (Ahmad Sayuti/ing)


Editor : Bsafaat