INILAH, Bandung – Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa hadir di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung Jalan RE Martadinata, Senin (28/1/2019). Iwa dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Billy Sindoro cs.
Selain Iwa, KPK juga menghadirkan tujuh saksi lainnya, yakni mantan Kadis Bina Marga Pemprov Jabar Guntoro, staf Bina Marga Yani Firman, Kadiskar Pemkab Bekasi Sahat Banjarnahor, Asep Buhori, Daryanto, Kuswayan, dan Kadis DPMPTSP Jabar Dadang Mohammad.
Iwa hadir di persidangan menggunakan batik hijau dan duduk berdampingan dengan Guntoro. Iwa bakal bersaksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjadja Purnama. Iwa sendiri di persidangan disebut-sebut menerima Rp1 miliar untuk rekomendasi raperda RDTR terkait pembangunan Meikarta.
"Saksi yang kita panggil delapan orang yang mulia," kata jaksa KPK I Wayan Riana saat ditanya majelis soal jumlah saksi yang dihadirkan.
Kemudian jaksa KPK pun memanggil delapan orang saksi untuk dihadirkan ke persidangan.
Seperti diketahui, Iwa disebut-sebut menerima duit Rp1 miliar terkait rekomendasi Raperda RDTR pembangunam Meikarta. Nama Iwa pertama kali disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
Dalam persidangan disebutkan Iwa menerima uang dari Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Neneng menyebut permintaan itu terkait kepentingan Pilgub Jabar 2018.