Iwa Sudah Kantongi Draf Substansi RDTR Sebelum sidang Pleno
Mantan Kabid Tata Ruang Bina Marga Jabar M Nur Kuswandana pernah diminta Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa untuk mempercepat proses persetujuan substansi Raperda RDTR Bekasi terkait pembangunan Meikarta, meskipun dirinya sudah dimutasi menjadi Kadis PUPR Kota Cimahi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Mantan Kabid Tata Ruang Bina Marga Jabar M Nur Kuswandana pernah diminta Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa untuk mempercepat proses persetujuan substansi Raperda RDTR Bekasi terkait pembangunan Meikarta, meskipun dirinya sudah dimutasi menjadi Kadis PUPR Kota Cimahi.
Hal itu diungkapkan M Nur Kuswandana saat jadi saksi Penuntut Umum (PU) KPK jadi saksi suap Meikarta dengan terdakwa Iwa Karniwa, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (3/2/2020).
”Apakah terdakwa (Iwa) pernah meminta saksi untuk membantu proses percepatan RDTR Bekasi,” tanya PU KPK Ferdian Adi Nugroho.
”Iya pernah, sebelum pindah beliau minta dibantu dulu soal RDTR Bekasi. Dia bilang tolong dibantu masalah RDTR Bekasi,” kata M Nur Kuswandana menjawab pertanyaan PU KPK.
Saat itu sebenarnya dirinya sudah dipindahkan ke Cimahi menjabat sebagai kadis PUPR. Namuan, karena ada permintaan tolong dari Iwa, Kuswandana pun berusaha mempercepat pengurusan RDTR di Pokja BKPRD Jabar.
Selain itu, lanjutnya, Iwa Karniwa pun sempat mengatakan kepadanya akan maju di Pilgub Jabar dan mencalonkan sebagai gubernur. Tak hanya itu, bahkan dia bilang bisa membantu untuk banner dan spanduk. Tapi saat itu dirinya tidak mengerti.
”Saat itu sebenarnya saya sudah pindah ke Cimahi. Tapi masih diminta membantu percepat masalah RDTR Bekasi, khususnya untuk Wilayah Pengembanga (WP) 1 dan WP 4. Makanya, habi pulang dari Cimai saya langsung rapat di Pokja, makanya pada 26 Juli 2019 berkas semua sudah clear dan dibawa ke Pleno,” katanya.
Bahkan, lanjutnya, sebelum dirinya dilantik dipanggil oleh Iwa Karniwa dan meminta semua draf, berita acara rapat BKPRD hingga draf persetujuan substansi RDTR Bekasi yang akan dibawa ke pleno pada 28 juli 2016.
”Saya dipanggil Iwa meminta bahan untuk pleno, mulai dari berita acara, hingga draf persetujuan substansif Raperda RDTR Bekasi. Makanya, sebelum pleono Iwa sudah punya draf persetujuan substansi,” ujarnya.
“Apakah saksi pernah didatangi Neneng Rahmi dan diberikan sesuatu,” tanya Ferdian.
“Iya pernah, saat itu saya bilang kalau barang mau kalau uang nggak,” kata Kuswandana.
“Dalam bentuk apa pemberian itu,” tanya PU KPK lagi.
“Kresek hitam, saya tahu itu uang saat di rumah. Totalnya Rp 1oo juta, pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar. Saya sudah kembalikan ke KPK uang itu,” tandasnya. (ahmad sayuti)
Editor : Bsafaat

