Izin Talak Dikabulkan, PA Bandung Nunggu Sanggahan Nadya Mustika

Pengadilan Agama Bandung belum menerbitkan surat putusan cerai antara Rizki DA dan Nadya Mustika, dan masih menunggu sanggaran dari Nadya.

Izin Talak Dikabulkan, PA Bandung Nunggu Sanggahan Nadya Mustika
Gugatan cerai Rizki DA dikabulkan hakim PA Bandung, dia pun berjanji memberikan hak Nadya dan menafkahi anaknya.

INILAHKORAN, Bandung - Gugatan cerai yang dikabulkan pedangdut Rizki DA telah dikabulkan hakim Pengadilan Agana Bandung. PA pun saat ini masih menunggu bantahan dari pihak Nadya Mustika.

PA Bandung sendiri hingga kini belum menerbitkan surat putusan cerai antara Rizki DA, dan Nadya Mustika. Lantaran masih menunggu jawaban dari pihak Nadya Mustika.


"Belum cerai, baru diizinkan untuk ikrar," ucap Humas PA Bandung Mustopa saat dihubungi, Jumat 10 Desember 2021.

Baca Juga: Resmi Cerai, Rizki DA Janji Nafkahi Anak

Pihak pengadilan memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak Nadya Mustika untuk memberikan sanggahan atas putusan sidang sebelumnya.

"Sidang satu kali lagi, kalau ada ajuan bantahan, dari pihak istri," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim pengadilan agama negeri Bandung, telah memutuskan memberi izin talak, terkait dengan gugatan cerai artis Rizki DA terhadap istrinya Nadya Mustika. Rizki pun telah menyatakan siap memberikan hak-hak dari Nadya, setelah bercerai. *** (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran