JAAN: Negara Rugi Belasan Triliun Akibat Perdagangan Hewan Liar
Organisasi pemerhati hewan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menilai negara merugi hingga belasan triliun rupiah akibat perburuan serta perdagangan liar hewan yang dilindungi. Selain kerugian, kepunahan dinilai akan merusak ekosistem yang ada di hutan Indonesia saat ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Organisasi pemerhati hewan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menilai negara merugi hingga belasan triliun rupiah akibat perburuan serta perdagangan liar hewan yang dilindungi. Selain kerugian, kepunahan dinilai akan merusak ekosistem yang ada di hutan Indonesia saat ini.
Demikian disampaikan, Ketua JAAN Benfika saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Kota Bandung, Senin (28/10/2019).
Menurut dia, ketegasan hukum untuk para penjual ilegal hewan dilindungi perlu ditingkatkan. Pasalnya, saat ini hukuman untuk kasus tersebut kerap kali tidak mencapai ancaman pidana maksimal 5 tahun, berdasarkan UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Mungkin kasus satwa ini dianggap belum seksi di Indonesia, tapi sebetulnya dari situ kerugian negara itu sangat besar sekali secara ekonomi sampai 17 terliun setahun, apalagi kalau kerugian secara global, karena kepunahan dari satu satwa itu akan merusak semua rantai makanan yang ada," ucap Benfika.
Benfika kerap kali mengawal kasus-kasus perdagangan hewan dilindungi hingga persidangan. Bahkan, Hukuman maksimal untuk seorang pedagang hewan dilindungi yang dikawal JAAN tidak pernah menyentuh ancama maksimal yaitu lima tahun.
"Kita kawal sampai persidangan, nah ini yang kita coba inginkan meningkatkan hukuman, karena hukuman yang seiring berjalan tidak sesuai apa yang diterapkan di uu, biasanya dibawah 1 tahun, bahkan yang paling tinggi itu 1,8 tahun atau 2 tahun, tidak maksimum 5 tahun," ujarnya.
Lebih lanjut, Benfika menjelaskan, modus para penjual hewan dilindungi saat ini sudah semakin sulit terdeteksi. Pasalnya, mereka lebih memilih bertransaksi menggunakan media sosial whatsapp daripada SMS ataupun telefon selular secara langsung.
"Mereka hanya mau via wa dan memang itu sangat sulit dilacak. Kemudian mereka tidak mau menggunakan sistem COD mereka hanya mau dengan cara membuka rekening bersama, itu modus dua tahun ini," tutur Benfika.
Selain itu, lanjut Benfika, pedagang hewan dilindungi kerap kali menggunakan jasa pengiriman online dalam mengirimkan barang dagangannya. Dengan kata lain, tidak ada tatap muka antara penjual dan pembeli.
"Kemudian barang tersebut tidak mau diantar oleh pedagang tapi melalui kurir, atau semacam kendaraan online," ungkap Benfika.
Saat disinggung cara pemburu menangkap hewan dilindungi seperti Owa Jawa atau Lutung. Benfika menambahkan, para pemburu menangkap hewan-hewan tersebut dengan cara sadis. Pasalnya, JAAN memastikan jika pemburu menginginkan satu anakan secara otomatis satu indukan akan dibunuh untuk memuluskan perburuannya.
Hal ini tentunya mempercepat kepunahan akan hewan-hewan yang dilindungi. Benfika mencontohkan, misalnya Owa Jawa. Menurutnya, Owa Jawa merupakan hewan yang sangat setia terhadap pasangannya. Oleh karena itu, jika anak Owa Jawa diambil dan Induknya dibunuh, si jantan dari Owa Jawa dapat dipastikan tidak akan kawin lagi dengan Owa Betina lainnya, artinya kepunahan semakin dekat.
"Iya jadi kalau dalam satu anakan itu, pasti dia akan membunuh satu indukan, apalagi jenis owa jawa yah, owa itu tipikal yang memang setia sama pasangan, kalau pasangan mati dia tidak akan kawin lagi, apalagi kalau anaknya diambil, induknya dibunuh, jantannya itu pasti tidak mau kawin lagi," pungkas Benfika. (Ridwan Abdul Malik)
Editor : JakaPermana

