Kurang Ditanggapi Pemerintah, PPBDI Merasa Pendidikan Bahasa Daerah Tersisihkan
Perkumpulan Pendidik Bahasa Daerah Indonesia (PPBDI) merasa bahasa daerah, Sunda khususnya di Jawa Barat, kurang ditanggapi oleh Pemda.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ketua Perkumpulan Pendidik Bahasa Daerah Indonesia (PPBDI) Encep Ridwan mengatakan, bahasa daerah, Sunda khususnya di Jawa Barat, kurang ditanggapi oleh pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, PPBDI merasa bahasa daerah seakan terpinggirkan atau tersisihkan. Lantaran hubungan pendidikan formal di lapangan, ternyata masih sederhana dan belum sesuai dengan kurikulum saat ini. Padahal, sudah jelas, nomor 14 tahun 2014, bahwa pemerintah melindungi bahasa, sastra serta aksara dan budaya.
"Kami merasa terpinggirkan dan bisa disebut tergerus, karena kewenangan pemerintah daerah sampai saat ini belum bisa direalisasikan," kata Encep Ridwan, Senin 13 Desember 2021.
Baca Juga: Anies : Bahasa Daerah Memiliki Kekayaan DiksiBaca Juga: Anies : Bahasa Daerah Memiliki Kekayaan Diksi
Apalagi kalau sekarang dikaitkan dengan kurikulum sekolah penggerak, dan sudah banyak sekolah-sekolah penggerak, guru penggerak di Jawa Barat, tapi pemerintah belum membuatkan capaian pembelajaran, hal ini sekolah penggerak di Jawa Barat semua jenjang TK, SD, SMP, SMA/K, MA sudah berjalan satu semester.
Semoga di semester ke-2, Pemerintah Daerah bukan hanya pelajaran bahasa Sunda, tetapi pelajaran Bahasa Daerah lain dapat memfasitiasinya untuk menjadi acuan sekolah penggerak.
"Bila dikaitkan dengan peraturan di bidang kurikulum yang langsung pengaturannya untuk pelajaran muatan lokal (Mulok) basa Sunda diatur oleh Pergub no.69 tahun 2013, tetapi Pergub ini sudah kadaluarsa, artinya sudah tidak lagi relevan dengan kurikulum kekinian. Oleh sebab itu mengharapkan segera merevisi Pergub tersebut untuk menunjang keberlangsungan mata pelajaran Basa Sunda.
Baca Juga: Kemendikbud Petakan 718 Bahasa Daerah
"Dengan demikian saya mengharapkan, bukan hanya perhatian dalam peraturannya saja, tetapi action dilapangannya pun betul-betul diperhatikan," ucap Encep Ridwan.
Melalui Pergub ini, kata dia, semua jenjang dari mulai SD, SMP, SMA, SMK dan MA harus diwajibkan untuk pelajaran bahasa daerah, tapi nyatanya hanya satu jam pembelajaran, dan itu pun hanya satu tingkat kelas saja.
"Misalnya kelas XII (dua belas) nya saja, ada yang kelas XI (sebelas) saja, kelas X (sepuluh) saja. Itu sebagai contoh kasus di SMA, SMK, MA," ucapnya.
Baca Juga: Dari 668 Bahasa Daerah di Indonesia, 11 Bahasa Daerah Punah
Selain itu, perekrutan masalah guru yang dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dilapangan, guru bahasa Sunda, atau guru bahasa daerah disatukan dengan seni budaya, artinya banyak guru-guru yang berijazah bahasa daerah/sunda, mendaftar menjadi guru seni budaya, dan dilapangan dikhawatirkan tidak profesional.
"Kami mengharapkan kepada pemerintah, adanya perhatian dan perekrutan guru sesuai dengan profesionalnya," pungkasnya. *** (Okky Adiana)
Editor : inilahkoran


