INILAHKORAN, Bandung- Peserta BPJAMSOSTEK yang telah berusia 56 tahun dapat segera mengajukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal ini berlaku juga untuk peserta BPJAMSOSTEK berusia 56 tahun meskipun masih aktif bekerja.
Sebagaimana pasal 22 ayat 1 pada PP nomor 46 tahun 2015 menyebutkan Manfaat JHT BPJAMSOSTEK adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 (tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto mengatakan, pihaknya mengimbau kepada para peserta yang sudah berusia 56 Tahun, untuk dapat segera mengajukan klaim manfaat JHT.
"Dan ini tidak perlu lagi menunggu di non-aktifkan kepesertaannya. Meski masih aktif bekerja saat usia 56 tahun pun sudah bisa bahkan wajib mengajukan klaim JHT. Klaim bisa dilakukan melalui layanan online Lapak Asik kami, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat,” ujar Agus Hariyanto dalam siaran tertulis yang diterima, Selasa (26/4/2022).
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu, KPJ, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan berusia 56 tahun dan masih bekerja (Jika masih aktif), buku rekening tabungan, dan NPWP (bila ada). Dana JHT ini akan dicairkan secara sekaligus pada saat peserta telah memasuki usia pensiun.
Agus menambahkan bahwa BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci siap mengakomodir ajuan JHT jatuh tempo usia 56 tahun secara kolektif melalui HRD perusahaan untuk memudahkan tenaga kerja mengajukan JHT.
Diketahui, peserta BPJAMSOSTEK setiap tahun selalu berubah karena ada yang berhenti dan menjadi anggota baru.
Dari peserta yang berhenti ini salah satunya termasuk yang telah mencapai usia pensiun.
Sebagaimana pasal 26 ayat 1 pada PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Hari tua menjelaskan bahwa Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila peserta mencapai usia pensiun, peserta mengalami cacat total tetap, peserta meninggal dunia atau peserta meningga