Jabar Mulai Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Di Jawa Barat, kebijakan ini langsung direspons.

Jabar Mulai Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
istimewa

INILAHKORAN.ID - Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Di Jawa Barat, kebijakan ini langsung direspons dengan langkah sosialisasi masif ke sekolah-sekolah, terutama menyasar siswa baru tingkat SMA.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi yang disusun pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital. Pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana di lapangan.

"Ini kan bertahap pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun dan saya kira nanti implementasinya ini mudah-mudahan bisa menjadi rujukan untuk anak-anak," ujar Herman, Minggu 29 Maret 2026.

Alih-alih sekadar pembatasan teknis, kebijakan ini menitikberatkan pada penguatan pengawasan dari lingkungan terdekat anak, yakni keluarga dan sekolah. Herman menekankan bahwa keterlibatan orang tua dan guru menjadi kunci utama keberhasilan aturan ini.

"Justru yang kita harapkan adalah peran sekolah melalui bapak Ibu guru, peran orang tua dan Ibu Menteri Komdigi menyampaikan akan koordinasi dengan provider berbagai platform media sosial agar mereka juga betul-betul kebijakan yang proaktif begitu," ucapnya.

Pemerintah pusat, lanjutnya, juga telah menjalin komunikasi dengan berbagai platform digital seperti Facebook, Instagram, YouTube, hingga TikTok untuk memastikan implementasi berjalan efektif, termasuk dalam hal pembatasan kepemilikan akun bagi anak di bawah umur.

"Nantinya ada persyaratan anak di bawah 16 tahun enggak boleh memiliki akun, tentu itu kewenangan pusat untuk melakukan pengawasannya terhadap penyedia layanan media sosial berbasis platform digital," katanya.

Di tingkat daerah, Pemprov Jabar akan fokus pada edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Sekolah diminta kembali menguatkan aturan penggunaan gawai dan media sosial di lingkungan pendidikan.

"Untuk kita di Jawa Barat lebih kepada himbauan ke masyarakat luas khususnya orang tua dari anak yang di bawah umur ini, di bawah usia 16 tahun dan guru-guru, baik di sekolah dasar maupun sekolah menengah, SMP, SMA agar lebih proaktif untuk mengingatkan anak-anak dengan cara-cara edukatif tentunya," paparnya.

Herman berharap, kebijakan ini dapat menjadi benteng awal untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif hingga potensi kecanduan.

"Bisa terhindar dampak negatif media sosial. Ya, peran orang tua dan guru yang kita harapkan bisa lebih proaktif ya. Tentu dengan cara-cara yang baik," ujarnya.

Secara regulasi, kebijakan ini berakar dari revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menambahkan kewajiban perlindungan anak dalam sistem elektronik. Aturan tersebut kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 sebagai payung hukum teknis.

Menariknya, pemerintah memastikan aturan ini bukan kebijakan instan, melainkan hasil kajian panjang yang juga merujuk praktik di berbagai negara.

"Ini kan berdasarkan riset juga saya kira bukan hanya kebijakan ujug-ujug. Ini kebijakan sudah cukup lama dikaji dan banyak negara yang sudah menerapkan dan kita mulai efektif tanggal 28 Maret sekarang," ungkapnya.

Dengan mulai diberlakukannya kebijakan ini, Jawa Barat kini berada di garis depan dalam implementasi perlindungan anak di ruang digital, dengan pendekatan kolaboratif antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan platform teknologi.***


Editor : JakaPermana