Jadi Korban Sindikat Narkotika, Indaw Minta Dihukum Ringan

Indaw Darussalam terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dituntut hukuman mati meminta majelis menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Jadi Korban Sindikat Narkotika, Indaw Minta Dihukum Ringan
Ilustrasi (net)

INILAH, Bandung - Indaw Darussalam terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dituntut hukuman mati meminta majelis menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Sebab, dia hanyalah kurir dari sindikat narkotika yang hingga kini masih buron.

Kuasa hukum Indaw, Ira Margareta Mambo menyebutkan, kliennya dalam konteks ini sebenarnya adalah korban dari sindikat narkotika yang hingga kini masih buron dan sama sekali belum tersentuh aparat penegak hukum.

"Dari data dan fakta yang terungkap di persidangan dia itu hanya kurir. Disuruh untuk mengambil barang yang dia sendiri tidak tahu apa isinya," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (14/1/2020).

Ira menyebutkan, fakta di persidangan terungkap jika kliennya disuruh oleh seseorang untuk mengambil dan mengirimkan barang dengan bayaran Rp100 ribu per kilogramnya. Makanya, walaupun belum dibayar dia rela rental mobil untuk membawa barang yang dikiranya gorden.

Namun, sebelum barang sampai ke tempat tujuan, kliennya sudah disergap aparat gabungan. Dari situlah dirinya tahu jika barang yang dibawanya tersebut ganja yang beratnya mencapai 168 kilogram.

Padahal, lanjutnya, hingga kini kliennya sama sekali belum menerima upah yang dijanjikan. Selain itu, orang yang menyuruhnya pun hingga kini keberadaannya belum diketahui.

"Makanya kami meminta ke majelis dalam sidang pleidoi tadi agar terdakwa dihukum seringan-ringannya. Dia hanya kurir sekaligus korban dari sindikat narkotika yang hingga kini masih buron," ujarnya.

Seperti diketahui, JPU Sarifudin  menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan  l dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram  atau melebihi lima batang pohon.

”Memohon majelis yang menagani perkara terdakwa Indaw Darussalam, agar menjatuhkan pidana hukuman mati,” katanya.

Dalam uraiannya, Sarifudin menyebutkan,  kasus ini terungkap saat BNNP Jabar menerima informasi jika terdakwa akan menerima atau mengambil kiriman Narkotika di Sawangan Depok. Kemudian didapat informasi terdakwa akan pergi ke Depok dengan mobil sewaan pada Minggu 30 Juni 2019.

”Saat tiba di Jalan Sawangan, mobil yang ditumpangi terdakwa terkena macet dan langsung dilakukan penggerebekan oleh tim BNNP Jabar,” katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjutnya, ditemukan lima dus berisi 76 bungkus ganja kering di bagian belakang mobil. Terdakwa mengaku jika  ganja tersebut didapatkan Hafed  Hasab  (DPO) atas perintah dari Kubil Alias Kubal (DPO) dan dijanjikan Rp100 ribu per kilogramnya jika berhasil mengantarkan ganja tersebut. (ahmad sayuti)


Editor : suroprapanca