Jadi Terdakwa Penerima Suap Narkoba, Polisi Ini Bakal Ditahan

Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, memerintahkan jaksa melakukan penahanan terhadap Kompol Tuti Mariati, terdakwa korupsi penerima suap dari tahanan penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix.

Jadi Terdakwa Penerima Suap Narkoba, Polisi Ini Bakal Ditahan
Fathurozi, Juru Bicara Pengadilan Tipikor Mataram. (Antara)

INILAH, Mataram - Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, memerintahkan jaksa melakukan penahanan terhadap Kompol Tuti Mariati, terdakwa korupsi penerima suap dari tahanan penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix.

"Perintah penahanan itu atas alasan subyektif hakim," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram Fahturrauzi di Mataram, Jumat (5/7/2019).

Hal itu diungkapkannya karena dalam setiap penanganan perkara korupsi yang statusnya sudah masuk ke ranah penuntutan, terdakwa harus ditahan.

"Korupsi ini extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga penanganannya pun harus luar biasa," ujarnya.

Fathurrauzi mengatakan, pihak pengadilan telah menyampaikan surat penetapan penahanan terdakwa kepada penuntut umum.

"Jadi nantinya tinggal jaksa penuntut umum yang melaksanakan penetapan," ucapnya.

Terkait dengan hal tersebut, jaksa melalui pelaksana administrasi Kejari Mataram akan menindaklanjuti penetapan penahanan Kompol Tuti dalam ranah persidangan.

Halaman :


Editor : Zulfirman