Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Iwan Setiawan Belum Non AKtifkan S dari Jabatannya di Disdagin

Belum ditahan Kejari Cibinong jadi alasan Iwan Setiawan belum menonaktifkan S sebagai Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Iwan Setiawan Belum Non AKtifkan S dari Jabatannya di Disdagin
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan sebutkan alasan S belum dinonaktifkan dari jabatannya walaupun jadi tersangka dugaan korupsi BTT atau dana bencana alam.


INILAHKORAN, Bogor-Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor inisial S tidak di non aktifkan oleh Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, walaupun sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan bencana alam atau belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2017.

Bukan tanpa alasan S yang menjabat sebagai Disdagin belemum dinonaktifkan dari jabatannya. Sebab, hingga kini Kejari Kabupaten Bogor belum menahannya dalam dugaan kasus korupsi dana bencana alam atau BTT.

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan beralasan bahwa hal itu juga sesuai aturan kepegawaian dan apabila dia saat ini menon aktifkan S yang menjabat sebagai Disdagin, maka Pemkab Bogor bisa dituntut dalam pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Baca Juga: Tersangka Korupsi BTT SS, Nasibnya Kian Terpuruk dan Dipecat dari Tenaga Kontrak

"Saya sudah diskusi dengan Inspektorat dan BKPSDM, karena S belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, maka kami tidak bisa menon aktifkan, memberhentikan sementara atau tidak memberikan pekerjaan. Kalau sebelum ditahan, kami menon aktifkan S, maka nanti Pemkab Bogor bisa di PTUN kan," kata Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, Jumat, 29 Juli 2022.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogior itu menerangkan kasus saat ini berbeda kasus, dengan ketika mantan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) terkena operasi tangkap tangan (OTT) dugaan penyuapan kepengurusan izin rumah sakit dan vila oleh Sat Reskrim Polres Bogor beberapa waktu lalu.

"Waktu itu, KemenPAN-RB memerintahkan mantan Sekretaris DPKPP diberhentikan sementara atau di non aktifkan hingga kami melaksanakan perintah itu. Kami akan berkordinasi, apakah S akan didampingi dalam menghadapi persoalan hukumnya," terangnya.

Baca Juga: Atty Usulkan Dana BTT Buat Pengobatan Gratis Warga di Klinik 24 Jam

Diberitakan sebelumnya, Kejari Cibinong menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi BTT bencana alam Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi BTT bencana alam itu adalah S (53) dan SS (42). Keduanya, menurut Kejaksaan Negeri Cibinong, berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.

Kejaksaan Negeri Cibinong menyebutkan S adalah mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor. Sedangkan SS merupakan pegawai kontrak di badan yang sama.

Baca Juga: Dana Bencana Alam Kabupaten Bogor Diduga Ditilep, Kejaksaan Negeri Cibinong Tetapkan Dua Terdangka

Menurut perhitungan mandiri Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong dan dengan dibantu Inspektorat Kabupaten Bogor, keduanya dianggap telah membuat keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar.

“Hari ini kami menetapkan dua orang tersangka atas nama S dan SS atas dugaan tipikor bantuan bencana alam atau BTT pada tahun anggaran 2017 lalu,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cibinong, Juanda kepada wartawan, Kamis, 28 Juli 2022.

Ia melanjutkan kedua tersangka akan dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengam ancaman hukuman penjara minimal 4 sampai 20 tahun atau 1 sampai 20 tahun. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran