Jadi Tersangka, Roy Suryo Ditahan Selama 20 Hari

Roy Suryo resmi ditahan sebagai tersangka kasus meme Stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Jadi Tersangka, Roy Suryo Ditahan Selama 20 Hari
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat memberi keterangan pers Roy Suryo ditahan terkait penistaan agama meme Stupa Candi Borobudur, Jumat 5 Agustus 2022

INILAHKORAN, Bandung - Roy Suryo resmi ditahan sebagai tersangka kasus meme Stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Penahanan itu dilakukan sejak kemarin malam, Jumat 5 Agustus 2022 setelah penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo.

"Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Roy Suryo Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Zulpan menambahkan, Roy Suryo akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“(Penahanan) selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari (Jumat malam) ini,” jelasnya.

Halaman :


Editor : inilahkoran