Jadwal dan Cara Daftar Ulang SPMB Jabar 2025 Tahap 2, Simak Syarat Lengkapnya
Jadwal dan Cara Daftar Ulang SPMB Jabar 2025 Tahap 2, Simak Syarat Lengkapnya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Penerimaan peserta didik baru melalui Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Jawa Barat tahun 2025 kini memasuki Tahap 2.
Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi diminta segera melakukan proses Daftar Ulang agar tidak kehilangan haknya sebagai calon siswa baru.
Pengumuman dan Jadwal Daftar Ulang
Hasil seleksi SPMB Jabar 2025 Tahap 2 diumumkan pada Rabu, 9 Juli 2025, dan dapat diakses melalui laman resmi SPMB.jabarprov.go.id. Sementara itu, proses Daftar Ulang dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 11 Juli 2025. Peserta yang tidak melakukan Daftar Ulang pada jadwal tersebut akan dianggap mengundurkan diri.
Cara Melakukan Daftar Ulang
Proses Daftar Ulang dapat dilakukan secara daring maupun langsung ke sekolah tujuan, bergantung pada kebijakan masing-masing sekolah.
1. Daftar Ulang Secara Online:
Beberapa sekolah menyediakan fasilitas Daftar Ulang secara daring melalui situs resmi, aplikasi sekolah, atau grup komunikasi seperti WhatsApp. Informasi teknis dan prosedur Daftar Ulang online akan diumumkan oleh sekolah masing-masing.
2. Daftar Ulang Langsung ke Sekolah:
Peserta dapat datang langsung ke sekolah yang menerima mereka dengan membawa dokumen persyaratan dalam bentuk asli dan fotokopi.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Calon peserta didik diminta menyiapkan sejumlah dokumen untuk proses verifikasi, antara lain:
-
Bukti kelulusan dari situs SPMB Jabar (hasil cetak pengumuman)
-
Ijazah SMP atau surat keterangan lulus
-
Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak
-
Kartu Keluarga dan KTP orang tua
-
Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) bermaterai yang ditandatangani oleh orang tua
-
Dokumen pendukung lain sesuai jalur pendaftaran, seperti sertifikat prestasi atau nilai rapor bagi peserta jalur prestasi
Untuk peserta penyandang disabilitas, terdapat ketentuan khusus sesuai kebijakan Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Konsekuensi Jika Tidak Daftar Ulang
Peserta yang tidak hadir atau tidak melengkapi Daftar Ulang sesuai jadwal akan dianggap mengundurkan diri. Jika terdapat halangan tertentu, peserta atau orang tua dapat menyampaikan surat pemberitahuan resmi ke sekolah sebelum batas waktu 11 Juli 2025.
Editor : Firda Rachmawati

