Jangan Telat! Ini Akibat Jika Tidak Daftar Ulang SPMB Kota Bandung 2025

Jangan sampai telat untuk melakukan daftar ulang setelah pengumuman hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung 2025 dirilis.

Jangan Telat! Ini Akibat Jika Tidak Daftar Ulang SPMB Kota Bandung 2025

INILAHKORAN - Jangan sampai telat untuk melakukan daftar ulang setelah pengumuman hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung 2025 dirilis.

Saat ini SPMB Kota Bandung 2025 telah memasuki tahap daftar ulang yang dijadwalkan pada 8 dan 9 Juli 2025.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mengimbau agar para orang tua murid melakukan daftar ulang secara online terlebih dahulu.

Berikut ini tata cara daftar ulang SPMB Kota Bandung 2025.

1. Kunjungi situs resmi SPMB.bandung.go.id/

2. Klik Login yang beada di kanan atas

3. Masukkan nomor pendaftaran dan password

4. Selanjutnya klik 'daftar ulang' tanpa harus mengunggah berkas apapun

5. Terakhir, orang tua murid tinggal menunggu informasi lanjut dari sekolah masing-masing.

Akibat Jika Tidak daftar ulang

Ini akibatnya jika tidak melakukan daftar ulang SPMB Kota Bandung secara online maupun ofline.

Apabila seorang calon siswa yang telah dinyatakan lolos seleksi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan, maka dinyatakan mengundurkan diri dan kehilangan haknya untuk diterima di sekolah tersebut. 

1. Dianggap mengundurkan Diri

Kursi yang seharusnya menjadi haknya akan dialihkan kepada calon siswa lain yang berada di daftar tunggu atau melalui jalur penerimaan berikutnya. 

2. Kuota Dialihkan

Apabila kuota dialihkan akan siswa yang tidak mendaftar ulang akan kehilangan kesempatan.

3. Tidak Bisa Mendaftarkan Lagi

Beberapa sekolah atau sistem SPMB mungkin menerapkan aturan bahwa siswa yang tidak daftar ulang juga tidak bisa mendaftar lagi di jalur atau sekolah lain dalam SPMB tersebut. 


Editor : Firda Rachmawati