Jaksa Agung: Tersangka Jiwasraya Akan Bertambah
Kejaksaan Agung membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus gagal bayar Jiwasraya. Sebelumnya, lima orang telah ditetapkan jadi tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Kejaksaan Agung membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus gagal bayar Jiwasraya. Sebelumnya, lima orang telah ditetapkan jadi tersangka.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanudin saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Senin (27/1/2020).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan total lima tersangka. Diantaranya eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Lima tersangka ini akan bertambah, lihat saja dalam waktu dekat," ucap Burhanudin.
Burhanudin menuturkan, sebelum menetapkan tersangka baru, saat ini pihaknya tengah fokus pada pemeriksaan saksi-saksi.
"Baru pemeriksaan saksi-saksi saja," pungkasnya. (Ridwan Abdul Malik)
Editor : Doni Ramdhani

