Jaksa Dakwa Eks Sekda Bandung Yossi Irianto Rugikan Negara dalam Kasus Bandung Zoo
Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan aset Bandung Zoo.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan aset Bandung Zoo.
Dakwaan kepada Yossi Irianto tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 26 November 2025.
JPU menyatakan, Yossi Irianto yang menjabat Sekda periode 2013–2018, tidak menjalankan fungsi koordinasi, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset berupa lahan seluas hampir 14 hektare milik Pemkot Bandung yang dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai area Kebun Binatang Bandung.
“Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan dengan cara tidak menagih sewa lahan kepada pihak YMT,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Akibat pembiaran tersebut, jaksa menilai Yossi Irianto memberi peluang terjadinya korupsi oleh dua petinggi yayasan saat itu, Sri dan Raden Bisma Bratakusuma. Keduanya diduga menerima pembayaran sewa dari John Sumampauw sebesar Rp6 miliar tanpa masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
JPU juga menyebut tindakan Yossi memperkaya Sri hingga Rp5,4 miliar dan Bisma Rp600 juta. Negara pun ditaksir mengalami kerugian hingga Rp25 miliar.
Atas perbuatannya, Yossi didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Sri dan Bisma yang telah diputus bersalah dan divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp400 juta.
Sementara itu, kuasa hukum Yossi menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan memilih langsung masuk ke pembuktian. Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dari JPU.
Editor : Doni Ramdhani

