Korupsi Bandung Zoo, Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Bandung memvonis mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto hukuman penjara selama tiga tahun
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung menjatuhkan vonis kepada mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto hukuman 3 tahun penjara. Yossi dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan aset Bandung Zoo.
Sidang putusan digelar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (9/4/2026). Selain hukuman penjara, Yossi Irianto juga dikenakan denda Rp200 juta atau diganti kurungan penjara selama 80 hari.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa,Yossi Irianto dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Bandung.
Dalam amar putusannya Gatot menyatakan, jika Yossi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua primair.
vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Kejari Bandung, yakni 4 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Yossi Irianto langsung menerima. Sementara tim JPU mengambil sikap pikir-pikir.
Seperti diketahui, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan aset Bandung Zoo. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/11/2025).
JPU menyatakan, Yossi yang menjabat Sekda periode 2013–2018, tidak menjalankan fungsi koordinasi, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset berupa lahan seluas hampir 14 hektare milik Pemkot Bandung yang dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai area Kebun Binatang Bandung.
“Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan dengan cara tidak menagih sewa lahan kepada pihak YMT,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Akibat pembiaran tersebut, jaksa menilai Yossi memberi peluang terjadinya korupsi oleh dua petinggi yayasan saat itu, Sri dan Raden Bisma Bratakusuma. Keduanya diduga menerima pembayaran sewa dari John Sumampauw sebesar Rp6 miliar tanpa masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
JPU juga menyebut tindakan Yossi memperkaya Sri hingga Rp5,4 miliar dan Bisma Rp600 juta. Negara pun ditaksir mengalami kerugian hingga Rp25 miliar.
Atas perbuatannya, Yossi didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Sri dan Bisma yang telah diputus bersalah dan divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp400 juta.
Editor : Ahmad Sayuti


