Yossi Irianto Cs Didakwa Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp 1,5 Miliar
Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Supratman. Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar mendakwa empat terdakwa karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Supratman. Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar mendakwa empat terdakwa karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 miliar.
Empat terdakwa tersebut masing-masing adalah mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, mantan Kepala Dispora Kota Bandung Eddy Marwoto, mantan Kepala Dispora Dodi Ridwansyah, dan mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Pramuka Kota Bandung diketahui menerima dana hibah mencapai Rp6,5 miliar, yaitu Rp2,5 miliar pada 2017, Rp2,5 miliar pada 2018, serta Rp1,5 miliar pada 2020. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pencairan.
Para terdakwa disebut meloloskan anggaran representatif, honorarium, hingga membuat pos pengeluaran fiktif dari dana hibah tersebut.
“Sehingga total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.555.962.000,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
Pada 2017, kerugian negara tercatat Rp340 juta. Ini terdiri dari uang representatif dan representatif ke-13 sebesar Rp78 juta, honor staf dan honor ke-13 Rp202,35 juta, bingkisan pengurus Rp17,05 juta, serta pengeluaran fiktif Rp42,7 juta.
Sementara pada 2018, kerugian kembali terjadi hingga Rp504,86 juta. Rinciannya mencakup uang representatif dan representatif ke-13 Rp162 juta, honor staf dan honor ke-13 Rp180 juta, honor staf ke-14 Rp15 juta, tunjangan hari raya Rp28,5 juta, bingkisan pengurus Rp15 juta, serta pos fiktif Rp104,36 juta.
Jumlah paling besar ditemukan pada 2020, dengan kerugian mencapai Rp747 juta untuk uang representatif dan representatif ke-13 Rp338 juta, honor staf dan honor ke-13 Rp227,5 juta, tunjangan hari raya Rp17,5 juta, dan pengeluaran fiktif Rp164 juta.
“Padahal saat itu biaya representatif untuk pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung,” ungkap Nur Sricahyawijaya.
“Disamping itu tidak ada harga pasar untuk biaya representatif Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung maupun honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Mereka juga didakwa secara subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menampilkan IMG-2
Editor : Doni Ramdhani

