INILAH, Bandung – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium gelagat para saksi yang dihadirkan pada sidang kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, banyak yang berbohong. Mereka pun minta majelis hakim menetapkan status tersangka terhadap saksi yang diduga berbohong itu.
Salah satu yang diduga jaksa KPK berbohong adalah saksi Melda Peni Lestari, sekretaris petinggi perusahaan pengembang Meikarta, Bartholomeus Toto. Senin (4/2) itu, Melda tampil sebagai saksi bersama enam orang lainnya.
Para saksi lainnya itu adalah Sri Tuti (staf PT Mahkota Sentosa Utama), Dianika Hanggar Setianingsih (staf pengembang Meikarta), Enrico Limunandar (PT Mahkota Sentosa Utama), Josiah Kalangie (marcom pengembang Meikarta), Sony (Direktur pengembang Meikarta), dan Achmad Bachrul Ulum (sopir Hendry Jasmen). Dua saksi lain yaitu Indra Tjakradharma dari pengembang Meikarta dan Gentar Rahma Pradhana (asisten terdakwa Billy Sindoro) berhalangan hadir.
“Kami minta majelis untuk melakukan penetapan (tersangka) terhadap saksi Melda Peni Lestari karena memberikan keterangan palsu,” kata JPU KPK, Yadyn.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalanya persidangan, Tardi, hanya mengangguk menyikapi permintaan dari JPU KPK. “Iya nanti,” kata Tardi.
Bukan tanpa alasan Yadyn meminta Melda ditetapkan tersangka. Sebab, saat ditanya keterkaitannya dengan terdakwa Henry Jasmen, Melda selalu mengelaknya.
"Saya tidak kenal Henry Jasmen. Pernah ketemu sekali di kantor. Kalau berkomunikasi belum pernah. Tugas saya mengatur meeting direksi,” kata Melda.
Kemudian JPU KPK pun membuka percakapan whatsapp di persidangan dan membacakannya.
“Henry Jasmen: Tadi siang ada info dari Chris (Christopher Mailool) bahwa ada paket yang dititipkan ke ibu untuk saya atau Pak Fitra (Fitradjaja Purnama, terdakwa)"
"Melda: Ada di aku pak"
"Henry Jasmen: Sekarang saya ada di kantor"
"Melda: Easton lantai 3"
Setelah membaca pesan yang ditampilkan, Melda pun tidak bisa membantah. Hakim Tardi pun menanyakan langsung terkait pesan komunikasi itu.
"Iya itu WA (whatsApp) saya ke Henry Jasmen," ujar Melda.
Meski begitu, Melda membantah paket yang dimaksud diartikan sebagai uang melainkan kunci mobil. Pada sidang pekan lalu, Christopher Mailool sempat dihadirkan sebagai saksi.
Saat itu percakapan WhatsApp antara Mailool dan Henry Jasmen dibuka. Salah satunya berisi soal permintaan Mailool ke Henry Jasmen agar menemui Melda untuk mengambil paket. Mailool juga memberikan kontak Melda. Di sidang pekan lalu, Mailool berdalih bahwa paket dimaksud adalah mobil.
Berdasarkan dakwaan jaksa, paket dimaksud berupa uang Rp500 juta yang dibawa Edi Dwi Soesianto dari Melda untuk Edi Yusup Taufik, ASN Pemkab Bekasi dan diserahkan lagi ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin via ajudannya, Agus Salim.
Uang sebesar Rp500 juta itu dianggap sebagai bagian dari keseluruhan uang Rp10,5 miliar untuk Neneng agar menerbitkan IPPT. Uang Rp 10,5 miliar diberikan secara bertahap yakni pada Juni, Juli, Agustus, Oktober dan November 2017. Namun, Melda kembali membantah bahwa paket dimaksud adalah uang. “Itu bukan uang, kalau uang tercatat,” sanggah Melda.
Jaksa Yadyn bereaksi dan bicara dengan nada tinggi. Menurutnya, sejak awal Melda sudah memberikan keterangan di persidangan. Bahkan JPU menuding, Melda telah berbohong dengan mengatakan tidak mengenal Henry Jasmen dan tidak pernah berkomunikasi dengannya.
”Anda boleh saja membela pengusaha, tapi apa yang Anda lakukan di sini mempertaruhkan nasib saudara saksi,” katanya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Billy Sandoro cs didakwa telah melakukan suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta beberap pejabat Pemkab Bekasi mencapai Rp16,1 miliar dan 270 ribu dolar Singapura.
Billy bersama-sama dengan terdakwa Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama melakukan suap pada Juni 2017 sampai Januari 2018. Kemudian dilanjut pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.
Penuntut umum KPK menyatakan, suap tersebut diperuntukan sebagai pelicin untuk izin proyek Meikarta mulai dari Izin Peruntukan penggunaan Tanah (IPPT), Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Meikarta dengan tiga tahap.