Jaksa Tolak Pembelaan Monang Siragih
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh pleidoi terdakwa Monang Saragih.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh pleidoi terdakwa Monang Saragih.
JPU menegaskan Monang bersalah telah melakukan penipuan dan tetap pada tuntutannya, yakni 3,5 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan Koperasi Jasa Hukum (KJH) Monang Saragih, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (10/12/2019).
"Kami memohon majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai tuntutan yang dibacakan sebelumnya," kata JPU Angga.
Dalam repliknya, Angga menyebutkan, jika pledoi yang dibacakan terdakwa tidak menyentuh substans dan hanya membahas soal formilnya saja. Bahkan, pleidoi yang dibacakan terdakwa dinilainya mengesampingkan semua fakta yang terungkap di persidangan.
Jaksa Angga juga menyebut, aktivitas yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan undang undang perkoperasian. Bahkan kegiatan terdakwa dalam meraup investasi sudah menyimpang perkoperasian sehingga mengakibatkan kerugian bagi 152 orang korban dan hingga saat ini belum dikembalikan.
Seperti diketahui Monang Saragih dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara. Monang dinilai telah menggelar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berkedok koperasi jasa hukum dengan jumlah korban sebanyak 152 orang.
Editor : Bsafaat

