Jalan di Bandung Sempit untuk Aturan Larangan Motor di Jalur Sepeda

Sejak 25 November 2019, kendaraan roda dua maupun roda empat dilarang untuk menggunakan jalur sepeda. Jika melanggar para pengendara akan dikenakan sanksi berupa denda.

Jalan di Bandung Sempit untuk Aturan Larangan Motor di Jalur Sepeda
Ilustrasi/Bambang Prasethyo

INILAH, Bandung - Sejak 25 November 2019, kendaraan roda dua maupun roda empat dilarang untuk menggunakan jalur sepeda. Jika melanggar para pengendara akan dikenakan sanksi berupa denda.

Hal tersebut pun telah diatur di dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan peseda serta Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu atau marka jalan.

Tak tanggung-tanggung, sanksinya untuk para pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000 atau pidana maksimal dua bulan.

Meski demikian, Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Catur Bayu Prabowo mengatakan untuk di Kota Bandung sendiri, penerapan sanksi bagi para pengendara bermotor yang melewati jalur sepeda belum dapat diterapkan. Pasalnya, kondisi luas ruas jalan di Kota Bandung, dikatakannya belum memungkinkan untuk diterapkannya aturan tersebut.

"Beberapa ruas jalan di Bandung sudah ada jalur sepeda, tapi yang jadi catatan bahwa jalur sepeda yang ada pun sudah otomatis mengurangi kapasitas kendaraan yang melewati jalanan itu," ucap Bayu saat ditemui di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (27/11/2019).

Bayu mencontohkan, di sepanjang ruas jalan saparua Kota Bandung yang memiliki ruas jalan sempit. Pada akhirnya, jalur sepeda pun kerap kali digunakan oleh kendaraan roda dua.

"Contohnya misalnya di seputaran Saparua itu dibuat jalur sepeda tetapi akhirnya jalan yang tadinya untuk dua kendaraan ditambah jalur sepeda jadi tidak bisa dua kendaraan melewati jalan itu sehingga mau tidak mau pengendara mengunakan jalur sepeda. Itu masalah di kota Bandung," ujar Bayu.

Bayu menambahkan, sementara waktu pihaknya tetap akan mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Maka dari itu penerapan pelanggaran akan dikenakan kepada setiap pelanggar marka jalan.

"Kita tetapkan sanksi hukumnya apabila marka jalannya apabila dilanggar," pungkasnya. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Bsafaat