Jalan Tengah Persoalan Jam Operasional Truk Tambang
Berdasarkan uji coba, saran dari masyarakat, pengusaha transporter, pengusaha galian tambang dan kajian, Badan Pengelola Trans jabodetabek (BPTJ) kembali mengajukan uji coba jam operasional truk tambang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta – Berdasarkan uji coba, saran dari masyarakat, pengusaha transporter, pengusaha galian tambang dan kajian, Badan Pengelola Trans jabodetabek (BPTJ) kembali mengajukan uji coba jam operasional truk tambang.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono menuturkan jajarannya sudah melakukan empat kali uji coba jam operasional truk tambang, mendengar saran dari banyak pihak, juga hasil kajian pihak ketiga atau tenaga ahli. Hasil evaluasi uji coba jam operasional pihaknya merasa perlu modifikasi jam operasional truk tambang.
“Dari uji coba pertama hingga keempat, baik yang memperbolehkan truk tambang kosong muatan lewat ataupun tidak, ternyata dampak kemacetan akibat lalu lintas truk tambang masih terjadi. Hari ini kami mengusulkan agar larangan operasional truk tambang dibagi dua periode, yaitu dari jam 05.00 hingga 09.00 WIB dan dari jam 17.00-21.00 WIB,” tutur Bambang di Redtop Hotel Pearl Room, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Dia menerangkan jam operasional truk tambang ini perlu dipertimbangkan karena banyak masyarakat yang bergantung pada usaha tanbang, usaha transporter, usaha pendukung lainnya dan juga masyarakat luas yang terdampak negatif dari padatnya lalu lintas truk tambang seperti yang terjadi saat ini.
“Semoga larangan operasional truk tambang di jam operasional yang baru ini menjadi jalan tengah. Adanya jam operasional pendapatan masyarakat yang bergantung kepada usaha tambang ini berkurang sementara di sisi lain kalau tidak diatur maka terjadi konflik sosial antar masyarakat, rawannya kecelakaan lalu lintas hingga tingginyaa angka penderita Inspeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA),” terangnya.
Bambang menjelaskan hasil pembicaraan jajarannya dengan pengusaha tambang dan transporter, mereka akhirnya mau berperan dalam memelihara jalan umum yang selama ini mereka lewati.
“Ada itikad baik dari pengusaha tambang dan transporter bahwa mereka siap ikut memelihara jalan dan menyediakan empat kantung parkir, dua kantung parkir di wilayah Kabupaten Bogor dan dua kantung parkir lainnya ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Semoga itikad baik ini bisa mengurangi keresahan masyarakat,” jelas Bambang.
Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tahu persis kondisi di lapangan dalam hal ini daerah usaha tambang ataupun lintasan truk tambang. Ia mengatakan banyak pertimbangan sebelum memutuskan menyetujui jam operasional truk tambang ini.
“Ada masyarakat yang hidup dari usaha tambang dan di sisi lainnya banyak juga masyarakat yang terdampak negatif dari usaha tambang. Mungkin saat ini usulan BPTJ mengenai jam operasional truk tambang menjadi solusi dan tidak lagi berdampak sosial. Yang saya pertanyakan apakah jam operasional ini harus mengubah Perbup Tangerang nomor 47 tahun 2018? Ini harus dicari jalan keluarnya,” kata Ade Yasin.
Bupati Tanggerang Ahmad Zaky Iskandar memaparkan walaupun setuju dengan usulan jam operasional truk tambang, belum tentu cocok dengan keadaan di wilayahnya. Menurutnya Perbup Tangerang nomor 47 tidak hanya berlaku di jalan perbatasan dengan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat namun juga berlaku di daerah lain sesama Provinsi Banten. (reza zurifwan/ing)
Editor : Bsafaat

