Jalani Sidang Dakwaan, Andri Salman Tetap Tidak Ditahan
Mantan Direktur Umum dan Keuangan PD Pasar Andri Salman menjalani sidang perdana atas dugaan kasus pengelewengan aset deposito PD Pasar senilai Rp2,7 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Mantan Direktur Umum dan Keuangan PD Pasar Andri Salman menjalani sidang perdana atas dugaan kasus pengelewengan aset deposito PD Pasar senilai Rp2,7 miliar.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Bandung dipimpin majelis hakim Daryanto di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (4/12/2019).
Selama penyelidikan dan penyidikan, Andri Salman tidak ditahan. Saat persidangan dibuka, majelis pun tidak melakukan penahanan.
"Karena saudara tidak ditahan, maka harus koooeratif. Setiap persidangan harus hadir. Jika tidak hadir tanpa alasan jelas, kami akan keluarkan surat penetapan penahanan," katanya.
Sidang masih berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Bandung Gani Alamsyah.
Sebagaimana diketahui, Andri Salman telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi menyalahgunakan aset deposito senilai Rp2,7 miliar saat menjabat Direktur Umum dan Keuangan PD Pasar pada 2017. (Ahmad Sayuti)
Editor : DeryFG

