INILAH, Jakarta- Ratna Sarumpaet langsung menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Ratna yang duduk di bangku terdakwa mengacungkan pose dua jari.
Pantauan di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2), Ratna masuk ke ruang sidang pukul 09.30 Wib. Tak lama baru duduk di kursi terdakwa, Ratna berdiri dan berbalik badan sambil mengacungkan pose dua jari.
Momen itu membuat pengunjung riuh di ruang sidang. Sidang perdana ini akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang di gelar terbuka, namun majelis hakim melarang media terutama TV untuk tidak menayangkan secara live.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. (inilah.com)